Jakarta, CNN Indonesia.
Pemerintah memastikan tahun depan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%.
Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan undang-undang tersebut, kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.
Banyak pihak yang meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan tersebut meski sudah ada undang-undangnya. Namun, pemerintah masih menolak penerapannya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers paket promosi ekonomi di Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta Pusat, Senin (16/12).
“Sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang tentang harmonisasi aturan perpajakan, hal itu sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% mulai 1 Januari. Namun untuk barang-barang yang diperlukan untuk umum. PPN diberikan keringanan atau 0 persen,” kata Airlangga.
Lantas barang dan jasa apa saja yang dikenakan PPN 12 persen?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada tahun 2025 akan diberlakukan tarif PPN sebesar 12% untuk seluruh barang dan jasa.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan. dalam keterangan resminya, Minggu (21/12).
Dwi menyoroti, hanya tiga produk yang tidak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025, yaitu minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Ketiganya masih berada di angka 11 persen.
“Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung pemerintah (DTP). Oleh karena itu, penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” tegasnya.
Namun, masih banyak kebutuhan pokok lainnya yang mendapat layanan bebas PPN. DJP Kemenkeu menyebut barang dan jasa tersebut tidak dikenakan pajak pertambahan nilai yang artinya tarifnya 0 persen.
Barang dan jasa yang mendapat fasilitas bebas PPN pada tahun 2025 dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1. Kebutuhan dasar
Diantaranya adalah beras, serealia, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.
2. Berbagai layanan
Pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pelayanan keuangan, pelayanan asuransi, pelayanan pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, serta jasa penyewaan apartemen umum dan bar.
3. Barang lainnya
Diantaranya adalah buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana (rusunami), listrik, dan air minum.
Pemerintah sebelumnya menyatakan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong premium atau mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, hal itu mencakup segala hal mulai dari sektor layanan kesehatan hingga segmen pendidikan premium.
Berdasarkan masukan berbagai pihak, termasuk DPR, untuk memastikan prinsip gotong royong bahwa barang yang tergolong mewah dikenakan PPN 12 persen, kami juga akan mencari kelompok harga barang dan jasa yang merupakan barang kategori premium. kata Sri Mulyani, Senin (16/12) lalu, pada konferensi pers paket stimulus di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat.
(Jumat/Agustus)