Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Keempat DPR itu disebut akan meninjau langsung lokasi pagar laut yang membentang sepuluh kilometer dari pantai utara Tangerang (Banten) di Jakarta hingga ke Bekasi (Jawa Barat) yang belakangan jadi sorotan. kali
Rajiv, anggota DPR ke-4, mengatakan pihaknya akan mencari informasi dari warga mengenai kondisi mereka akibat pagar tersebut. Menurut dia, persoalan tersebut akan menjadi perhatian serius Komite IV setelah disahkan DPR pekan depan.
“Kami akan segera melakukan kunjungan sidak ke lapangan untuk melihat lebih dekat dan mendengar masukan warga, setelah itu kami akan segera melakukan pertemuan dengan mitra terkait dalam hal ini KKP untuk mengambil langkah-langkah yang tepat,” ujarnya. Saat dihubungi, kata Rajiv, Selasa (14/1).
Ia mengaku mendukung keputusan KKP yang menutup pagar laut sebagai langkah cepat mencegah adanya aktivitas lebih lanjut. Sementara itu, pihaknya percaya penuh terhadap upaya pemerintah menerapkan sistem tersebut.
Tak hanya di Tangerang, Rajeev mengatakan persoalan pagar laut juga menjadi persoalan serius di Komisi IV dan akan dibahas secara internal.
“Saya mengapresiasi tindakan cepat penyegelan yang dilakukan KKP agar warga tidak dirugikan akibat kegiatan pemagaran ini. Sedangkan terkait pembobolan pagar laut, saya yakin KKP sudah memiliki mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Keberadaan pagar laut pertama kali diketahui pada Agustus 2024 berdasarkan laporan warga yang diterima dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susianti mengatakan, pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus dan menemukan dugaan pembangunan pagar laut sepanjang 7 kilometer pada 19 Agustus.
“Kemudian kami informasikan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari kepala desa atau desa dan tidak ada keluhan dari masyarakat mengenai pagar tersebut,” kata Eli dalam diskusi publik di Gedung IV Mina Bahari, Stadion Jakarta, Selasa. (7/1) .
Pagar laut serupa – disebut juga Rahya – ditemukan membentang dari pantai utara Jakarta hingga Bekasi.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Donia Ismanto, Departemen Humas dan Humas mengatakan, pagar laut di Bekasi tidak memiliki izin.
“KKP tidak pernah mengeluarkan izin KKPRL (Kepatuhan Pembangunan Daerah Laut) untuk pagar bambu tersebut,” ujarnya saat berinteraksi dengan media, Selasa (14/1).
Dhoni menegaskan, pemeriksaan terhadap pagar tersebut masih terus berjalan, meski pihaknya memiliki informasi pemilik pagar tersebut.
Ia masih enggan membeberkan identitas pemilik pagar laut tersebut beserta panjangnya. Dhoni mengatakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah melakukan audit investigasi untuk mendapatkan bukti atau informasi awal (Pulbecket) di lokasi pembangunan pagar laut tersebut.
Sementara itu, Dinas Keamanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Pemprov DKI Jakarta sedang mencari pemilik pagar laut di Pulau Laut reklamasi di Jakarta.
“Kami masih mencari informasi mengenai kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati, Selasa (14/1).
Eli mengatakan, saat ini Dinas KPKP telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait hal tersebut untuk mengecek apakah pagar tersebut memiliki izin yang sah.
Dia menjelaskan, saat ini pemberian izin pemanfaatan ruang laut menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Segala bentuk pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memerlukan izin KKPRL serta izin usaha terkait, kata Ely.
“Laut itu milik bersama dan terbuka untuk umum, sehingga jika ditemukan tidak ada izin yang sah, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu mengambil tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
(dengan anak)