Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis alasan penangkapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan penghalangan keadilan (OOJ).
Alasan itu diberikan menanggapi analisis Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta yang mengatakan, seseorang yang ditetapkan sebagai pelaku pidana tidak bisa sekaligus tunduk pada Pasal tersebut. analisis yang mengganggu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya penyidikan tersebut. Dia mengatakan, ada kemungkinan ada pihak yang mencoba mengganggu penyidikan kasus yang tersangkanya berstatus tersangka.
Hambatan yang dimaksud mungkin melalui upaya menyembunyikan bukti atau menghancurkannya. Terkait kejadian tersebut, jelas Asep, tersangka tidak bisa dianggap menghambat penyidikan.
Tapi, dalam kasus Pak HK [Hasto Kristiyanto], tindakan OOJ Pak HK tidak dilakukan dalam kasus yang dia (Pak HK) jadikan tersangka,” kata Asep kepada fun-eastern.com melalui keterangan tertulis. , Selasa. (31/12).
Ia menjelaskan, Pak Hasto diduga ikut campur dalam penyidikan kasus Pak Harun Masiku yang pernah bertarung di pemilu PDI Perjuangan (PDIP) dan diduga melakukan suap yang kini berstatus buron.
Jadi Pak HK mengganggu penyidikan kasus ini yang dilakukan saudara pelapor HM [Harun Masiku] sehingga sampai saat ini penyidikan kasus HM terpengaruh karena HM belum ditemukan, ”ujarnya.
Asep mengatakan, saat ini ada sejumlah persoalan terkait. Dugaan suap dengan tersangka Harun sebagai pemberi (tidak tuntas karena yang bersangkutan adalah DPO); kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk (terdakwa); kasus penerimaan suap dari anggota DPR kepada mantan Komisioner KPU (dalam penyelidikan); dan kasus menghalangi penyidikan suap tersangka Harun yang diduga dilakukan Hasto.
Sebelumnya, Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan, seseorang yang ditetapkan sebagai penjahat tidak bisa sekaligus dituduh menghalangi penyidikan.
Pelaporan itu menanggapi tindakan KPK yang menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan menghalangi penyidikan.
“Hukum itu disusun secara logis ya. Seseorang yang ditetapkan sebagai penjahat tidak bisa dikatakan sebagai pelaku penghalang keadilan. Ini harus menggunakan akal sehat. Kenapa? Karena semua penjahat mengganggu penyidikan, menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya. pada.” .,” kata Gandjar dalam acara Politik CNN Indonesia, Senin (30/12) malam.
Dalam kasus Hasto, menurutnya, ada persoalan yang harus diselesaikan KPK. Salah satu argumen Haste harus ditolak.
“Jadi pilihannya begini, lalu persoalannya. Kalau yang suap itu Pak Hasto, maka hambatan keadilannya gugur. Kalau yang suap bukan dia, kesalahan administratifnya sah.” kata Gandjar.
(ryn/DAL)