Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa perwakilan DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Mahhud sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan hibah organisasi kelompok (Pokmas) dari APBD untuk tahun anggaran 2021 -2022, Kamis (24/10).
Kunjungan tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK. Mahhud tidak ditangkap.
Penyidik hadir dan diperiksa terkait perannya dalam pengurangan uang hibah dalam Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022 dan diduga memberikan uang kepada tersangka lain karena pengurangan hibah tersebut, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10).
Penyidik KPK periode 2019-2024 juga memeriksa Fauzan Adima di DPRD Kabupaten Sampang yang juga berstatus tersangka. Tes tersebut dilakukan di Lapas Sampang.
Namun tes tersebut tidak masuk pada butir pokok.
Tersangka ada di sana namun tidak didampingi pengacara sehingga penyidik tidak menemukan berkas perkaranya, kata Tessa.
Selain itu, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo.
Dari data yang dikumpulkan, yang diundang untuk tes adalah:
Mohammad Baharuddin Yusuf (Independen) Akh. Munir Suudi (Independen)Moch S. Arifin (Independen)Abdus Shomad (Independen)Wiwik Endahwati (Direktur SDIU AI Maslachah)Rudi Wahyu (Direktur Gedung)Syamsul Arifin (Independen) bersama) Rahayu Ratnawati (Staf/Saksi Kantor Notaris PPHKieverka ) Munir Suudi , Moch S. Arifin dan Rahayu tidak hadir dalam panggilan tersebut.
Sementara untuk bukti lainnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permohonan, pencairan, pemotongan, dan pengelolaan dana bantuan. Demikian pula halnya dengan jual beli harta milik terdakwa dan keluarganya.
Ada 21 orang yang menjadi tersangka KPK. Termasuk empat orang penerima suap dan 17 orang lainnya pemberi suap.
Dari empat tersangka, tiga diantaranya adalah anggota pemerintah. Lainnya adalah staf administrasi negara.
Saat ini, dari 17 terduga donor tersebut, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Pada 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Undang-Undang Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Perjalanan 21.
Mereka yang mewakili KUS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Direktur Negara/Perwakilan DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Direktur Negara/Perwakilan DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Direktur Negara/Anggota DPRD Sampang).
MAH (Direktur Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Direktur Negara/Perwakilan DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM dan MM dari pihak swasta. (ryn/tidak)