Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap dan penghalangan penyidikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristianto, Rabu (15/1).
Salah satu yang diinterogasi adalah Saffar Mohammad Godam, penjabat direktur jenderal imigrasi. Saffar mengaku kepada media, dirinya akan diperiksa penyidik terkait informasi penyeberangan buronan Harun Masiku lima tahun lalu.
Katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, “untuk informasi sebagai saksi meninggalnya Harun Masiku”.
Selain Saffar, KPK juga memanggil Arief Budima, Ketua KPK periode 2017-2022, sebagai saksi. Arief mengaku membawa beberapa catatan untuk disampaikan kepada penyidik nanti saat pemeriksaan.
Namun, dia belum mau menjelaskan lebih lanjut mengenai isi catatan yang dibawanya. Memuat materi ahli yang dapat dipelajari penyidik tentang dirinya.
“Saya belum tahu (materinya). Bukan keahlian, hanya sekedar memberi informasi. Tidak ada (yang perlu dibuktikan), hanya membuat catatan,” ujarnya.
Terakhir, kader KPK dan mantan calon legislatif PDIP Saeful Bahri turut dipanggil sebagai saksi. Saful akhirnya menjawab tantangan tersebut setelah dua kali gagal.
Namun Saful lebih memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan awak media seputar materi ujian dan alasan tidak hadir dalam ujian.
“Terima kasih nanti,” katanya singkat.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristianto bersama pengacara PDIP Donny Tri Istigomah ditetapkan sebagai tersangka KPK pada tahun lalu.
Mereka berdua diduga terlibat tindak pidana suap kepada Wahyu untuk menentukan pengganti sementara anggota DPR RI Harun Masiku (buron) periode 2019-2024.
Hastoya juga didakwa menghalangi keadilan. Haston diduga membocorkan Operasi Penangkapan (OTT) yang menyasar Harun pada awal tahun 2020.
Ia diduga meminta Harun membasahi ponselnya dan langsung kabur. Dalam keterangannya, Hasto juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk merendam ponselnya di dalam air agar KPK tidak menemukannya.
Tak hanya itu, Haston diduga mengumpulkan beberapa saksi dalam kasus tersebut agar tidak memberikan kebenaran. (tfq/tidak)