Jakarta, CNN Indonesia —
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 3 Tri Rismaharini – Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi (MC) mengecualikan pasangan suami istri Hofifah Indar Parawansa – Emil Dardak dari Pilgub Jatim 2024.
Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Rizma-Hans dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (8/1).
Risma-Hans pun meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Keputusan KPU Jatim Nomor. 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diputuskan pada tanggal 9 Desember 2024.
Ketiga, diskualifikasi kedua calon gubernur dan wakil dua Hofifach-Emil, karena melakukan pelanggaran sistematis, terorganisir, dan besar (TSM) pada pilkada di Jawa Timur, kata salah satu kuasa hukum Risma-Gus Hans di kasusnya.
Rizma-Gus Hans diminta menentukan perolehan suara Pilgub Jatim, menurut mereka Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim memperoleh 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara.
Atau yang kelima, memerintahkan KPU Jatim melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Jatim yang dihadiri Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans, tanpa mencantumkan nomor urut 2 Hofifa-Emil, kata pengacara itu. . .
Keenam, kami perintahkan KPU Jatim untuk melaksanakan putusan ini atau apabila hakim Mahkamah Konstitusi berbeda pendapat, mohon putusan yang adil,” imbuh pengacara tersebut.
Hakim Konstitusi Saldi Isra pun menanyakan perihal permohonan yang telah dibacakan.
“Itu petitum nomor 5 beda dengan nomor berapa?” tanya Saldi.
“Nomor 4, Yang Mulia,” jawab pengacara itu.
KPU Jatim sebelumnya menetapkan Luluk Nur Hamida dan Lukmanul Hakim memperoleh 1.797.332 suara sah.
Kemudian, pasangan calon 2 Hofifah Indar Paravansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara. Sedangkan pasangan calon ketiga Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara.
(ya/DAL)