Jakarta, CNN Indonesia –
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan menanggapi tantangan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Cristiano pada Senin (6/1).
Wahiu yang juga kader PDIP datang sendiri dengan membawa tas berwarna hitam. Dia tiba di gedung KPK yang bernuansa dua warna tersebut sekitar pukul 12.35 WIB. Wahyu belum mau memberi keterangan banyak soal pemeriksaan tersebut.
“Nanti saya berjanji akan bicara,” kata Wahiu kepada wartawan.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa membeberkan apa yang ingin diselidiki penyidik Wahiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biasanya akan mengumumkan hal ini setelah penyelidikan selesai.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap tersangka Hasto dan saksi Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Bawaslu dan kader PDIP. Tio belum datang.
Sementara Hasto melalui Ketua DPP Reformasi Hukum PDIP Rony Talapessi menyurati penyidik BPK meminta adanya reorganisasi pasca HUT PDIP 10 Januari mendatang.
“Sekjen Hasto Cristianto tidak dapat memenuhi permintaannya hari ini karena memiliki jadwal yang telah ditentukan,” kata Rooney melalui keterangan tertulis.
Ia mengklaim Hasto patuh dan kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan BPK. Namun Hasto meminta agar tes tersebut dilakukan setelah acara akbar HUT PDIP selesai.
“Kami meminta BPK melakukan reorganisasi setelah tanggal 10 Januari 2025 setelah HUT PDI Perjuangan. Soal reorganisasi akan kami serahkan ke BPK,” kata Rooney.
BPK menetapkan Hasto dan pengacara PDIP Doni Tri Istikomah sebagai tersangka pada Desember 2024. Keduanya diduga terlibat tindak pidana suap kepada Wahia dalam rangka penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI (PAW) periode tersebut. 2019-2024, Harun Masiku (pengungsi).
Hasto juga didakwa menghalangi keadilan. Hasto disebut-sebut membocorkan operasi surat perintah penangkapan (OTT) awal tahun 2020 yang menyasar Harun.
Dia menyuruh Harun meletakkan ponselnya dan segera melarikan diri.
Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya, Kusnadi (pegawai PDIP), untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut telah mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus tersebut agar tak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Wahyu menjalani hukuman dalam kasus tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara pada tahun 2020. Namun, ia dibebaskan bersyarat pada 6 Oktober 2023. (RIN/TSA)