Jakarta, CNN Indonesia.
Terdakwa lumpuh dalam kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama (IWAS) yang akrab disapa Agus Difabel, menawarkan penyerahan status narapidana kepada majelis hakim pada sidang tertutup pertama di PN Mataram, Nusa Tenggara Barat. . , Kamis (16/1).
Advokat PN Mataram Lalu Moh. Sunday Iramaya mengatakan, terdakwa Agus telah mengajukan permohonan pengalihan status tahanan melalui pengacaranya.
“Permintaan pengalihan status narapidana itu hak terdakwa, dikabulkan atau tidak, itu kewenangan majelis hakim. Nanti akan kita lihat lebih detailnya,” kata Sandi dalam siaran pers. konferensi. Pusat Dewan Daerah Mataram.
Ia menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan alih status narapidana karena terdakwa Agus merasa tidak nyaman dengan kondisi penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Pada sidang pertama yang mengumumkan dakwaan kepada JPU, terdakwa Agus melalui pengacaranya tidak mengajukan keberatan atau pengecualian terhadap dakwaan tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Agus dengan Pasal 6 huruf A dan atau huruf C serta Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Terkait Kekerasan Seksual. .
Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati mengagendakan sidang berikutnya pada Kamis (23/1) dengan membawa daftar bukti-bukti yang diajukan jaksa. Alasan diadakannya sidang.
PN Mataram pun angkat bicara soal alasan kasus penganiayaan terhadap terdakwa Agus Difabel dirahasiakan.
“Karena ini tindak pidana khusus, kasus pencabulan, jadi (kasusnya) tertutup untuk umum, kami beritakan inisialnya (IWAS),” kata Sandy.
Dia mengatakan, pengadilan menggelar sidang pertama Agus secara tertutup dengan tetap mempertimbangkan hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, DPRD Mataram telah melakukan sejumlah persiapan, antara lain persiapan pelataran utama dan pelatihan petugas untuk mengawal warga terdampak (penyandang disabilitas). Dari segi sarana dan prasarana, Pemerintah Kabupaten Mataram telah membekalinya untuk penyandang disabilitas. “ucap Sandi.
Selain itu, dalam sidang tertutup yang dipimpin Ketua MK Mahendrasmara Purnamajati, bantuan juga diberikan oleh Dinas Sosial Kota Mataram.
“Penasihat hukum yang hadir ada tujuh dari 19 orang,” ujarnya.
Dalam serangkaian persidangan, jaksa membacakan seluruh dakwaan Agus kepada majelis hakim.
“Dengan demikian, dakwaan telah dibacakan dan tidak ada keberatan atau keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.
Karena tidak ada keberatan, sidang dilanjutkan pada Kamis (23/1) dengan keterangan jaksa.
Sandy menjelaskan, jaksa akan menghadirkan lima orang saksi pada sidang berikutnya.
Adapun identitas saksi belum bisa diungkapkan ke publik karena kasus tersebut tergolong kejahatan terhadap kesusilaan.
“Rencananya 5 orang saksi dari JPU akan memberikan keterangan, kami tidak akan membeberkan siapa saja saksi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Disabilitas Kabupaten Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi mengatakan PN Mataram telah memenuhi hak terdakwa pelecehan seksual IWAS bernama Agus Difabel sebagai penyandang disabilitas saat menangani kasus tersebut.
“Kami melihat kasusnya berjalan dengan baik, hak-hak Agus terjamin, akses ke pengadilan tersedia. Bahkan saat Agus mau ke toilet, dia ada,” kata Djoko yang turut serta dalam asesmen kasus tersebut. kasus pertama. Agusa Penyandang Disabilitas dan Kelompok KDD NTB di Pengadilan Negeri Mataram.
Pada sidang pertama kasus yang digelar tertutup itu, Joko melihat pengadilan juga membuka pintu untuk membantu terdakwa Agus.
“Selain mendampingi orang tua, ada juga pihak dinas kota dan dinas provinsi. Kami di KDD juga mendukung, bila diperlukan kami memberikan bantuan. Ada juga 16 pengacara yang memberikan bantuan hukum. haknya sudah lengkap,” ujarnya.
Ian Mangandar yang juga anggota KDD NTB mengatakan, dalam kasus tersebut, demi memudahkan penuntutan, Agus tampak leluasa memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Informasi pendukungnya juga menyatakan bahwa persidangan tidak dipungut biaya, artinya Agus leluasa memberikan informasi selama persidangan. Oleh karena itu, tidak ada hambatan bagi Agus untuk mencari keadilan,” kata Yang.
(Antara/anak)