Jakarta, CNN Indonesia —
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus mengetahui layanan bedah apa saja yang ditanggung oleh asuransi kesehatan negara.
Berikut daftar jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Kehadiran BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang lebih baik sekaligus mengurangi beban biaya kesehatan yang harus ditanggung.
Salah satu pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pembedahan, baik besar maupun kecil.
Namun, jenis operasi yang ditanggung mencakup prosedur medis. Selain itu, prosedur kosmetik, operasi akibat kecelakaan dan melukai diri sendiri, serta operasi di luar negeri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jenis operasional yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Peraturan Kementerian Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, berikut jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan Bedah Amandel Operasi Operasi Timektomi Penggantian Lutut. tumor Appendektomi
Untuk bisa menjalani operasi BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut prosedur yang harus diikuti peserta untuk mendapatkan layanan bedah yang ditanggung BPJS Kesehatan. Pastikan melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter umum) sesuai data BPJS Kesehatan. surat rujukan dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama jika diagnosis penyakit memerlukan intervensi bedah. Dokter yang merawat menulis surat rujukan untuk operasi ke departemen spesialis rumah sakit. keadaan pasien pada saat dirawat oleh dokter spesialis di rumah sakit. Jika kondisi pasien memungkinkan intervensi bedah, maka. Dokter spesialis segera menetapkan jadwal intervensi bedah. Kemudian dipastikan pasien yang bersangkutan akan segera dioperasi sesuai diagnosisnya. Pasien dengan kondisi darurat tetap bisa mendapatkan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, meski tanpa surat rujukan. ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) agar dapat memperoleh pertolongan terlebih dahulu. Kriteria kegawatdaruratan ditentukan oleh penyedia layanan kesehatan.
Ini adalah jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Operasi yang ditanggung berkisar dari operasi amandel, operasi jantung, hingga radang usus buntu. (tim/fef)