Jakarta, Indonesia —
Saat ini, terdapat usulan penggunaan dana zakat untuk mendanai penyelenggaraan pangan gratis (MBG) yang diumumkan oleh Presiden DPD RI, Sultan B. Najamudin.
Semakin banyak lembaga zakat di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengajak lembaga-lembaga Islam untuk memanfaatkan sistem zakat untuk membantu salah satu kebijakan utama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Untuk usulan kali ini, bagaimana cara menggunakan uang zakat yang benar? Apakah uang zakat bisa digunakan untuk program pemerintah Islam?
Ketua Pengurus Daerah Nadhlatul Ulama (PWNU) DKI Batavia KH Samsul Ma’arif mengatakan akan ada pembahasan jika program MBG dibiayai dengan zakat. Sebab dalam agama cenderung tidak diperbolehkan.
“Kalau (pendanaan MBG) itu dari pengumpulan hasil zakat, maka jadi masalah, malah tidak boleh ada tren, karena barang zakat itu diberikan kepada orang-orang khusus. Ada kelompok penerimanya khusus, ada kriterianya,” Samsul ucapnya saat dihubungi fun-eastern.com. Jumat (17/1).
Ia mengatakan hanya umat Islam saja yang berhak menerima zakat. Sedangkan yang memberi makan gratis bukan hanya umat Islam, tapi semua agama.
Jadi kalau APBD MBG terpaksa pakai dana Baznas, bisa saja. Namun hukumnya bukan lagi zakat, melainkan infak dan sedekah, karena harus sukarela.
“Yang berhak menerima zakat hanya umat Islam saja. .
Samsul sendiri menilai program-program pemerintah MBG patut diperhitungkan dalam APBN. Begitu pula dengan Baznas yang mempunyai prioritas dalam programnya;
Jadi kita harus berbagi. Kalau pemerintah lemah, perlu Baznas, supaya mendapat uang infaq dan shadaqah, bukan zakat, ujarnya.
Ia khawatir pendanaan program MBG dari dana zakat justru menimbulkan masalah. Menurutnya, program pemerintah dan program milik lembaga besar tidak boleh dicampuradukkan. Selain itu, juga harus transparan dalam penggunaan dana, jika usulan penggunaan dana tersebut dilaksanakan di Baznas.
“Janji-janji pengurus yang sebenarnya merupakan janji kampanye harus dihindari oleh program-program utama yang dirancang oleh organisasi, termasuk organisasi Baznas itu sendiri,” jelasnya. (wah, wah)