Solo, CNN Indonesia —
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengatakan semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menaikkan ambang batas 20 persen pencalonan presiden.
“Ini adalah keputusan final dan mengikat. Keputusan Knesset harus kita hormati,” kata Jokowi di Solo, Jumat (3/1).
Diakui Jokowi, penghapusan Presidential Threshold berpotensi melahirkan lebih banyak calon pada Pilpres mendatang. Namun persoalan ini belum dibahas di DPR.
“Iya mudah-mudahan seperti itu (banyak calon alternatif). Jadi segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang yakni DPR,” ujarnya.
MK menilai ketentuan ambang batas presiden sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak konstitusional.
Mahkamah Konstitusi pada Kamis (1/2) menguatkan gugatan yang diajukan Anika Maya Octavia dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
“Permohonan para pemohon dikabulkan sepenuhnya,” kata amar putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Pada poin keputusan selanjutnya, Suhartoyo mengatakan: “Penunjukan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau penunjukan pasangan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi dalam pemilu. DPR atau suara sah tingkat nasional.”
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 222 UU Pemilu tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan agar keputusan mereka diumumkan dalam berita resmi jika diperlukan. (syd/gil)