Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Negeri (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus pencucian uang berbasis tindak pidana korupsi Duta Palma Group Oyj.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, tersangka baru merupakan anak dari pemilik PT Duta Palma Surya Darmad dan Cheryl Darmad.
Yang pertama Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur PT Asset Pasifik dan Ketua Yayasan Darmex. Jadi kita sedang menangani tersangka TPPU, kata Febrie dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (Februari). . 1). ).
Tersangka lainnya adalah dua perusahaan yakni PT Alfaledo dan PT Monterado Mas.
“Ini merupakan upaya kedua dalam proses peradilan. Ini perkembangan dari alat bukti dan aset yang berhasil diidentifikasi penyidik terkait NJPZ,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan total tujuh perusahaan sebagai tersangka. Kejaksaan juga menyita uang senilai Rp450 miliar.
Berdasarkan perannya, perusahaan saham gabungan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani menerima korupsi melalui perkebunan kelapa sawit dan menguasai perusahaan di lahan yang tidak sesuai. untuk tujuan yang dimaksudkan.
Hasil tindak pidana korupsi pengelolaan lahan dialihkan, diinvestasikan dan disamarkan pada dua perusahaan terduga pelaku pencucian uang, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific. (y/n)