Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Sekjen PDIP Hasto Christiano untuk menunda penyidikan sambil menunggu putusan sementara atas tuduhan suap dan menghalangi keadilan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahaldika Sugiarto menegaskan, penyidikan terhadap Hasto akan terus berlanjut seiring proses praperadilan.
Ya, saudara HK akan dipanggil dalam tahap praperadilan, selanjutnya akan terus dikembalikan ke penyidik, kata Tessa, Senin (13/1) di Gedung Merah Putih, Jakarta. dari KPK. ).
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan dalam suratnya, ditolaknya permohonan Hast karena proses praperadilan dan pemeriksaan berada di wilayah berbeda.
Ia juga mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menerima permintaan Hasht untuk tidak menjawab panggilan penyidik selanjutnya, karena proses praperadilan masih berjalan.
Dia mengatakan: “Penyidik berhak memanggil siapa pun jika mereka mau, dan jika proses tersebut dijadikan alasan untuk tidak hadir, maka penyidik dapat menganggap itu bukan alasan yang sah atau masuk akal.”
Sementara itu, Tessa menegaskan, keputusan mundur dari Badan Penyidik diambil setelah ada kesepakatan dengan pimpinan lembaga antirasuah.
Sebelumnya, kuasa hukum Pak Hasto, Pak Patramiyaya, mengatakan kliennya sudah bersurat langsung ke pimpinan KPK dan meminta penundaan.
Alasan utama permohonan penundaan administrasi adalah karena kuasa hukum telah mengajukan praperadilan, kata Patramiyaya.
Dia menilai, KPK seharusnya menunda penyidikan guna membuktikan keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka menurut hukum.
Makanya saya minta ditunda sampai ada keputusan praperadilan. Kenapa? Karena sidang pendahuluan hanya tujuh hari, ujarnya.
“Kalau diterima misalnya, tidak perlu ada pengawasan lebih lanjut. Itu saja,” sambungnya.
Terpisah dari Hast, Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir Desember tahun lalu mendakwa penasihat PDIP Donnie Tree sebagai tersangka kasus suap penetapan penerus sementara (PAW) anggota RI Korea Utara 2019-2024. Isticom dinominasikan.
Hasto bersama Harun Masik (buronan) merupakan Menteri yang bertugas menyelenggarakan pelantikan anggota PAW DPRK di daerah pemilihan (Dapir) 2019-2024 oleh Wahyu Setiyawan (dikenal sebagai mantan Direktur Eksekutif KPU PDIP) . Sumatera Selatan 1.
Padahal, Haroon hanya mendapat 5.878 suara. Sementara calon legislatif PDIP Riecki Aprilia memperoleh 44.402 suara untuk menggantikan almarhum Nazaruddin Kimas.
Haroon dibawa ke Nazaruddin Kimas oleh Pak Hast yang mengajukan pengaduan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat permohonan kepatuhan terhadap keputusan pengadilan peninjauan kembali pada 5 Agustus 2019. mencoba mengangkatnya sebagai penggantinya.
Pasca putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Dia juga meminta fatwa dari Mahkamah Agung.
Terlepas dari upaya tersebut, Pak Hast diduga berusaha memaksa Pak Liecki mundur. Namun permintaan ini tidak diterima.
Hast juga diduga meminta Direktur Eksekutif PDIP Saiful Bari, terpidana suap, menemui Riecki di Singapura dan mengundurkan diri. Rieszki kembali menolak permintaan tersebut. Bahkan, Hast menolak mengundang Liecki ke acara pelantikan partai DPRK. Dia meminta Riecki mengundurkan diri.
Haast diduga membocorkan surat perintah penangkapan (OTT) Haroon pada awal tahun 2020 karena menghalangi keadilan.
Ia pun meminta Harun segera melarikan diri setelah ponselnya terendam air.
Pak Hast pun memerintahkan anak buahnya, Pak Kusnadi, untuk membenamkan ponselnya ke dalam air agar KPK tidak ditemukan.
Tak hanya itu, Hast disebut-sebut telah mengumpulkan banyak saksi dalam kasus tersebut agar kebenarannya tidak terungkap.
(Mab/DAL)