Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menka Polhukam) MD Mahfoud mengatakan, pengucapan hakim terhadap kata “Pelanggaran Anda” berlebihan. Selain itu, peraturan terkait menjadi tidak berlaku.
“Mulai saat ini hakim dipanggil dengan sebutan ‘Yang Mulia’ (YM). Padahal, berdasarkan Ketetapan Nomor XXXI/MPRS/1966, istilah YM sudah tidak digunakan lagi dan diganti dengan gelar Tuan/Ibu/Sdr,” kata Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, seperti dikutip Kamis. (7/11).
Mahfoud menjelaskan, penarikan kembali tersebut karena penyebutan “Yang Mulia” tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, yaitu Pancasila, dan bernuansa feodal dan kolonial.
“Saat ini istilah YM sudah mubazir. Hakim yang menghadiri pesta pernikahan, masuk masjid untuk salat, bahkan ke toilet, disambut dengan “..Mohon Yang Mulia”. juri harus dipanggil “Y.M.” “Orang yang dipermalukan” atau sejenisnya: misal “Yang itu…” dll. Mahfud.
“Dalam sidang formal, gelar YM mungkin masih bisa diterima oleh seorang hakim, karena sudah menjadi kebiasaan. Tapi kalau di luar pengadilan masih ‘siap’ didekati ‘Yang Mulia’, apalagi hanya di restoran atau acara di luar pengadilan, itu sungguh berlebihan,” lanjutnya.
Mahkamah Agung (MA) kini menjadi sorotan berkat terungkapnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membacakan putusan bebas terhadap Ronald Tannur, yakni Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. Mereka diduga menerima suap dari kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat dan MV selaku ibunda Ronald Tannur.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga tengah mendalami kasus mantan Kepala Diklat Balitbang Kumdil, Master Zaraf Rikar yang diduga menjadi tersangka kasus mafia (Marcus). Dia ditangkap dengan barang bukti senilai Rp 920 miliar dan puluhan kilogram emas juga disita dari rumahnya.
Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan aliran uang ke Kamar Kasasi MA yang membatalkan putusan bebas sehingga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur. Hukuman ini dinilai sangat ringan mengingat tindak pidana yang dilakukan Ronald Tannur berujung pada meninggalnya Dini Serra Afrita (29). (rin/estn)