Jakarta, Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan tiga anggota Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga 31 Desember 2025 atau satu tahun terhitung sejak 31 Desember 2024.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2024 yang dibacakan langsung Suhartoyo saat sidang pleno luar biasa Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/2/2).
Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2024 diperpanjang hingga 31 Desember 2025, kata Suhartoyo.
Dalam kesempatan itu, tiga anggota MKMK sepakat untuk memperpanjang masa jabatannya. Mereka adalah Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), Ego Dewa Gede Palguna (Masyarakat) dan Yuliandri (Akademisi). Posisi Dewa Palgun tetap sebagai Ketua MKMK.
Suhartoyo dalam sambutannya mengatakan, perpanjangan masa jabatan MKMK telah melalui diskusi panjang dan juga mendapat tentangan dari anggota MKMK.
Namun putusan ini sesuai dengan konsensus, karena diambil berdasarkan konsensus hakim konstitusi. Suhartoyo mengatakan pihaknya yakin anggota MKMK bisa terus menjabat, apalagi MK saat ini sedang terlibat pemilukada yang kontroversial.
“Pembahasan cukup panjang mengenai perpanjangan anggota MKMK ini karena ada titik temu yang harus diselesaikan karena dikatakan anggota MKMK ada yang keberatan dengan perpanjangan ini,” kata Suhartoyo.
Oleh karena itu saya mohon berulang kali untuk mencari dan menerima bahwa Anda masih harus sering ke Batavia untuk menunaikan pekerjaan mulia ini, tambahnya.
(Thr/gil)