Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan rekayasa konstitusi untuk mencegah adanya pasangan calon presiden dan wakil presiden ganda setelah menghapuskan kriteria masa jabatan presiden.
Dalam putusannya atas Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menghapus syarat pembatasan presiden yang berlaku hingga saat ini. Oleh karena itu, ke depan semua partai politik bisa mengajukan calon presiden.
“Dalam putusan ini, Mahkamah berupaya memastikan bahwa pasal-pasal konstitusi juga memberikan pedoman untuk melakukan rekayasa tersebut.” ).
Ada lima pedoman rekayasa ketatanegaraan DPR yang diusulkan MK. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, pencalonan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai tidak lagi berdasarkan persentase kursi di DPR atau jumlah suara sah secara nasional.
Ketiga, partai peserta pemilu juga boleh ikut serta dalam pencalonan calon presiden dan wakil presiden, sepanjang kombinasi tersebut tidak menimbulkan dominasi.
“Dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu boleh ikut serta, kecuali gabungan partai peserta pemilu tersebut membatasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang terpisah terhadap pilihan pemilih,” Sardi dikatakan.
Keempat, Mahkamah Konstitusi mengusulkan sanksi terhadap partai politik peserta pemilu yang tidak mengusung calon presiden dan wakil presiden. Sanksinya bisa berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Kelima, desain rekayasa ketatanegaraan tersebut, dimana partai-partai yang tidak memperoleh kursi di DPR akan diikutsertakan dalam partisipasi masyarakat, termasuk partisipasi seluruh partai politik, untuk mengatasi kekhawatiran terhadap penyelenggaraan pemilu /tidak)