Medan, CNN Indonesia —
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dari Rp 2.809.915 menjadi Rp 2.992.559.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga ditetapkan pada delapan sektor usaha yang besarnya melebihi UMP, yaitu sektor usaha. peningkatan antara 3,5 dan 9 persen, tergantung klasifikasi masing-masing sektor.
“Penumbuhan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumut,” kata Fatoni, Kamis (12/12/2024).
Fatoni mengatakan UMSP 2025 ditetapkan untuk delapan sektor usaha yakni pertanian dan perikanan kehutanan dengan kenaikan 6 persen dibandingkan UMP yaitu Rp3.172.113.
Kemudian sektor pertambangan dan penggalian dengan kenaikan sebesar 6,5 persen atas UMP yakni. Rp3.187.075. Berikutnya sektor industri pengolahan yang mengalami kenaikan sebesar 4-6 persen terhadap UMP yakni antara Rp3.112.261 hingga Rp3.172.113.
Tak hanya sektor konstruksi yang mengalami kenaikan sebesar 6-7,5 persen atas UMP yakni. antara Rp3.172.113 s/d Rp3.217.001, serta sektor pengangkutan dan pergudangan, dengan kenaikan sebesar 4 persen dibandingkan UMP yaitu. Rp3.112.261.
Kemudian akomodasi dan makan minum naik 3,5 hingga 5 persen atas UMP, dari Rp3.097.299 menjadi Rp3.142.187.
Selain itu, sektor informasi dan komunikasi mengalami kenaikan sebesar 9 persen dibandingkan UMP yakni. Rp3.261.889, dan sektor kegiatan keuangan dan akuntansi mengalami kenaikan sebesar 9 persen dibandingkan UMP yaitu Rp3.261.889.
“Gubernur dan Walikota dapat segera mengumumkan UMK dan UMSK paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” jelas Fatoni.
Fatoni juga menegaskan, sebelum pengambilan keputusan ada pertemuan dan konsultasi Bértanács antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau pekerja dan pengusaha.
“Hal ini sangat penting dan strategis agar semua pihak dapat memutuskan kebijakan yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak. Semoga keputusan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap terciptanya lingkungan kerja yang kondusif,” ujarnya.
(fnr/sfr)