Jakarta, CNN Indonesia —
Ke-15 terdakwa divonis empat hingga lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rudan) cabang KPK.
Majelis menilai ke-15 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan dapat dikenakan sanksi pidana karena melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat. 1) KUHP 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachamwanto, Wartoyo, Muhammad Abdu, Ramadan Ubaidilla divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta. Dibayar. Dengan pidana penjara masing-masing 4 bulan,” kata hakim, Jumat (13/1). /12). Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (DPGOR).
Putusan hakim ada yang sama dengan tuntutan penggugat, ada pula yang kurang dari tuntutan penggugat.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman empat hingga enam tahun penjara bagi 15 terdakwa.
Berikut putusan lengkap 15 terdakwa yang dimaksud:
Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta hingga 4 bulan penjara, dan denda Rp159.500.000 hingga 8 bulan penjara.
Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara, denda 200 rupee, 4 bulan penjara, dan denda 96.200.000 rupee.
Suharlan divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan kurungan 6 bulan, denda Rp103.400.000, dan kurungan 8 bulan.
Ricky Rachmavanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 116.450.000.
Wartoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 untuk kurungan 6 bulan, dan denda Rp71.150.000 untuk kurungan 6 bulan.
Muhammad Abdu divonis pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta, kurungan 6 bulan, dan uang pengganti Rp93.950.000,- untuk pidana kurungan 6 bulan.
Ramdas Ubaidilla divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana penjara 6 bulan dan 8 bulan dengan ganti rugi Rp 135.200.000.
Deden Rochendi divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 398 juta.
Hengi divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, kurungan 6 bulan, ganti rugi Rp 419 juta, dan kurungan 1,5 tahun.
Ristanda divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, kurungan 6 bulan, dan ganti rugi Rp 136 juta.
Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, kurungan 4 bulan, dan ganti rugi Rp 94.300.000.
Sophian Hadi divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, kurungan 6 bulan, dan uang pengganti Rp 317 juta.
Ahmed Fauci divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, kurungan 6 bulan, dan ganti rugi Rp 34 juta.
Agung Nukroho divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, 4 bulan penjara, dan ganti rugi 56 juta rupiah, 6 bulan penjara.
Ari Rahman Hakeem divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan 4 bulan kurungan. (yo/izn)