Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar) mencatat masih ada enam negara yang belum menetapkan Upah Minimum Negara (UMP) 2025.
Padahal, penetapan UMP wajib dilakukan setelah 11 Desember 2025. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Parmanekar) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Indah Angoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan berdasarkan pantauan yang dilakukan pada Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB, ada enam provinsi yang telah mengadopsi UMP. Tidak dilaporkan. Kerangka waktu yang diberikan.
Keenam provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Dataran Tinggi, dan Papua Selatan.
Selain itu, 17 provinsi tercatat tidak memiliki Upah Minimum Sektoral Negara (UMSP). Di antaranya Bengkulu, Lampung, Pulau Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, dan Kalimantan Selatan.
Kemudian Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Dataran Tinggi, dan Papua Selatan.
Indah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi kerja keras para Gubernur, Direktur Pelayanan Ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan seluruh provinsi dalam penyusunan dan penetapan UMP dan UMSP tahun 2025.
“Selanjutnya kami berharap semua pihak dapat melanjutkan pembahasan dan mempersiapkan langkah selanjutnya untuk penetapan UMK 2025 dan kemungkinan UMSK 2025,” ujarnya kepada fun-eastern.com, Kamis (12/12).
Berdasarkan Parmenekar 16/2024, pemerintah mewajibkan gubernur menetapkan dan mendeklarasikan UMP dan UMSP paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Begitu pula dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat tanggal 18 Desember 2025. Penetapan upah minimum akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dengan aturan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan nilai laju pertumbuhan UMP rata-rata 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025. Tingkat pertumbuhan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan beberapa indeks.
(del/sfr)