Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa sebagai saksi di KPK sekitar satu jam, Kamis (9/1).
Ahok yang tiba di Kantor KPK sekitar pukul 11.14 WIB menjelaskan pemeriksaannya cepat selesai karena hanya membenarkan informasi yang disampaikan sebelumnya.
Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan kasus dugaan korupsi terkait pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.
“Sudah kita cek, alasannya lebih cepat karena tidak perlu lagi menulis biodata, semua sudah ada. Konfirmasi saja,” kata Ahok usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/). 1).
Ahok yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) enggan merinci lebih jauh soal materi ujiannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.
“Saya lupa, LNG di zaman saya tidak ada. Kita baru mengetahuinya saat saya Komut, itu saja,” kata Ahok.
“Kontraknya sudah ada sebelum saya masuk. Nah, ini saya ketemu dia pada Januari 2020. Itu saja,” ujarnya.
KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Ahok.
Hari ini, KPK juga memanggil tujuh orang saksi. Mereka mewakili Sekretaris Direktur PT Pertamina Gas pada tahun 2012, Sulistia; Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014 Chrisna Damayanto; Manajer Korporasi Strategis PT Pertamina Power (Persero) Ella Susilawati; dan Manajer Pengembangan Bisnis PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015) Edwin Irwanto Widjaja.
Kemudian VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022 Dody Setiawan; Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) 2011-Juni 2012 Nanang Untung; dan Vice President Pembiayaan PT Pertamina periode 2011-2013 Huddie Dewanto.
KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG di PT Pertamina pada 2011-2021 dengan menetapkan dua pejabat negara sebagai tersangka.
Tersangka yang dimaksud adalah Direktur PT Pertamina Gas periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013-2014 Yenni Andayani.
Mereka diduga melakukan kegiatan ilegal yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinahalias Karen Agustiawan, anak perusahaan perseroan, dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta selama tiga bulan. di penjara.
Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021, hal ini mengukuhkan putusan Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN. PST. Barang Nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI diperiksa dan divonis oleh ketua majelis hakim Sumpeno bersama anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Petugas pengganti Haiva. Keputusan tersebut dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Majelis hakim memutuskan sebagian barang bukti akan dikembalikan kepada JPU KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
(ryn/ugo)