Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Bank Indonesia (BI) Perry Vergio angkat bicara usai kantornya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Perry awalnya membenarkan BI menyambut baik kunjungan KPK ke kantor pusat pada Senin (16/12) sore. Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut mengakhiri proses penyidikan terkait penyalahgunaan tanggung jawab sosial.
“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK sesuai prosedur dan ketentuan terkait, mendukung upaya penyidikan dan bekerja sama dengan Komite Pemberantasan Korupsi,” kata Perry dalam konferensi pers, Rabu (18/12).
Dia menegaskan, pihaknya telah menunjukkan sikap kooperatif dalam memberikan informasi serta mengirimkan dokumen oleh petugas dalam penyidikan ini.
Perry menegaskan, program CSR atau sosial BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan regulasi yang kuat.
“Akuntabilitas perusahaan di antaranya harus memenuhi syarat memberi hanya kepada yayasan yang sah. Dan ada program kerja yang konkrit. Ada juga pemeriksaan dan laporan pertanggungjawaban oleh yayasan. Itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat dan kantor perwakilan.” Perry menjelaskan.
Ia kemudian menjelaskan, dalam hal ini Dewan Gubernur hanya mengalokasikan dana CSR sebesar itu setiap tahunnya, yakni melalui tiga program yaitu Pendidikan, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat atau UMKM dan Pelayanan Sosial.
Jadi alokasi besarannya diusulkan oleh satuan kerja, kemudian besarannya diputuskan dalam rapat pengurus tahunan. Pelaksanaannya ada di satuan kerja dengan tata cara yang ditentukan dasar hukum, dan ada landasan konkritnya. Program dan pemeriksaan serta akuntabilitasnya ada,” kata Perry.
Perry tak menampik, penelusuran BI terhadap KPK bisa berdampak pada kondisi pasar dalam negeri, termasuk nilai tukar.
Tentu saja Bank Indonesia dengan berbagai pemberitaannya mempengaruhi pasar, termasuk nilai tukar. Bank Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar melalui intervensi, melalui pembelian SBN, serta langkah-langkah lain termasuk SRBI, tambahnya. .
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (16/12) malam menggeledah kantor BI, termasuk kantor Gubernur BI, terkait kasus korupsi dana CSR. Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
“Iya, tadi malam tim Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan di kantor BI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).
September lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penggunaan dana CSR tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan permasalahan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komite Pemberantasan Korupsi pada 18 September: “Masalahnya kalau dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya berarti ada yang ada, misalnya dana CSR ada 100, hanya 50 digunakan. 50 tidak digunakan Masalahnya adalah “tidak menggunakan 50, misalnya untuk keuntungan pribadi.”
Asep membeberkan pola korupsi dalam kasus ini dengan mencontohkan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau umum, namun malah disalahgunakan.
“Misalnya untuk membangun rumah, untuk membangun rumah, untuk membangun jalan, tidak masalah. Namun jika tidak sesuai dengan tujuan yang diharapkan maka menjadi masalah. , “katanya.
(del/agt)