Makassar, CNN Indonesia —
Polisi menangkap seorang bos pertambangan liar di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, setelah ia menganiaya dua bocah lelaki yang dituduh mencuri uang darinya.
Kapolres AKBP Boltim Sugeng Setyo Budhi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia mengaku tidak menemukan uang yang diduga dicuri dan menjadi pemicu penganiayaan terhadap kedua anaknya.
“Iya, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap,” kata AKBP Sugeng Setio Budhi kepada fun-eastern.com, Rabu (18/12).
“Uang curiannya belum kami temukan dan masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya.
Atas penganiayaan tersebut, penyidik menjerat bos penambangan liar tersebut dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya lima tahun enam bulan, ujarnya.
Kasus kekerasan ini bermula ketika tersangka Ali Kenter diduga melakukan pencurian di rumahnya dan kemudian menuduh dua orang anak sebagai pelakunya. Namun anak-anak tersebut tidak mengaku, sehingga Ali menyiksa mereka.
Terkait status anak yang dituduh mencuri uang, Sugeng mengatakan polisi masih mendalami dugaan pencurian tersebut karena belum menemukan uang yang diduga dicuri.
“Jadi kami tidak bisa menetapkan (korban) sebagai tersangka pencurian uang milik Ali Kenter,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Datu Mokoago, ayah korban penganiayaan, melaporkan Ali Bin Jindan alias Ali Kentera ke polisi.
Polres Boltim menerima laporan resmi bernomor LP/B/155/KSII/2024/SPKT/Polda Boltim/Polda Sulut. Menurut laporan, kejadian ini terjadi pada 11 Desember 2024 di Desa Lanut, Distrik Modaiag.
(damai / chri)