Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 25 proyek atau revisi undang-undang diusulkan untuk masuk dalam program legislasi prioritas nasional (Prolegsnas) 2025.
Namun jumlah 25 akun tersebut belum final. DPR akan selalu mengadakan rapat panitia kerja (panja) untuk menyelesaikan beberapa rancangan undang-undang bersama pemerintah.
Masih ada kemungkinan prioritas RUU Prolegnas 2025 dikurangi atau ditambah setelah panitia kerja DPR dan pemerintah.
Nanti di rapat panja, usulan itu bisa kita ajukan karena kita akan bertemu dengan pemerintah, kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat paripurna Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).
Berikut daftar RUU yang diajukan untuk Baleg:
Usulan Komisi I:
A. RUU tentang perubahan ketiga atas N. 32 Tahun 2002 tentang Radio dan Televisi
Usulan Komite II atau Baleg:
A. RUU Perubahan N. 20 Tahun 2023 tentang Mekanisme Politik Negara
Usulan Komisi III:
A. RUU untuk mengubah UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Ya. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
Usulan Komisi IV:
A. RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Ya. RUU Perubahan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Mengerjakan. RUU Perubahan N. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Izin Petani
Usulan Komisi V:
A. RUU Perubahan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Ya. RUU Jasa Konstruksi
Usulan Komisi VI:
A. RUU Perubahan N. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Ya. RUU Perubahan N. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Usulan Komisi VII:
A. RUU Perubahan Ketiga N. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata
Ya. RUU Perubahan Ketiga N. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Mengerjakan. Perhitungkan pakaian
Usulan Komisi VIII:
A. RUU tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Omrah
Ya. RUU tentang Perubahan UU No. 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji
Usulan Komisi IX:
A. RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Ya. RUU Perubahan N. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Usulan Komite X:
A. RUU Perubahan N. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
Ya. RUU Perubahan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Pemuda
Usulan Komisi XI:
A. RUU Pengelolaan Barang Milik Negara tersendiri
Ya. RUU tentang kontrak barang dan jasa publik
Mengerjakan. RUU Penghapusan Koleksi Negara
Hai RUU Ekonomi Syariah
Usulan Komisi XII:
A. RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan
Ya. RUU Perubahan Ketiga UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Mengerjakan. RUU tentang perubahan ketiga atas N. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
Usulan Komite XIII:
A. RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP)
Ya. RUU Perubahan UU Hak Asasi Manusia No. 49 Tahun 1999
Mengerjakan. RUU Perubahan Kedua UU No. 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Saran Baleg
1. Jaksa (menunggu keputusan presiden)
2. RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Nasional (Komcad)
3. MPR, DPR, DPD, DPRD Akun (MD3)
4. RUU Komoditi Strategis
5. RUU Tekstil (Mirip dengan RUU Pakaian)
6. RUU Pengampunan Pajak (usulan baru)
7. Perlindungan pekerja migran Indonesia
8. RUU PPTT (disebutkan)
9. RUU Pangan (sesuai usulan Komite IV)
10. RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Saran anggota
1. RUU Hak Cipta (Melly Goeslaw, Gerindra)
2. RUU Hukum Adat Masyarakat (Sulaeman Hamzah; Rudiyanto Lallo; Martin Manurung, Nasdem) (mab/isn)