Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Kehakiman (Kemenkum) telah menunjukkan komitmennya dalam menghapuskan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) di Indonesia. Pada Kamis (12/12), DJKI menghapus barang bukti pelanggaran HKI dan nilai kerugian lebih dari Rp 5 miliar di musala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Barang yang dirusak tersebut merupakan produk palsu dari berbagai merek ternama, seperti Lego, Comotomo, Mimi White, MT NG Shan, Louis Vuitton, sepatu Christian Louboutin, AC Tokai, penyedot debu Honda, Orion Choco Pie, tas makanan, pabrikan, dan Harley. Barang Dagangan Davidson. Total ada 11 merek dagang dan satu desain industri yang telah didaftarkan.
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan pembatalan ini bukan sekedar seremoni, melainkan langkah nyata untuk menghapuskan hak kekayaan intelektual dan memberikan perlindungan kepada mereka yang bekerja.
Pembatalan ini merupakan pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia. Kami ingin memastikan setiap pelanggar mendapat hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12 ) /12).
Ia juga menekankan pentingnya langkah ini untuk menjamin keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual. Dalam pandangannya, hak-hak pemilik kekayaan intelektual harus dihormati karena mereka telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan kreativitas dalam menciptakan produk berkualitas.
Dalam kegiatan Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Pengelolaan Pelanggaran HKI 2024, DJKI menyoroti pentingnya peran organisasi ini dalam memberantas pelanggaran HKI. Dengan tindakan tegas ini, kami berharap para pelaku usaha semakin menjunjung hukum dan lebih memperhatikan keaslian produk yang beredar di pasaran.
Sementara itu, Kepala Penegakan Hukum, Sersan Polisi. Arie Ardian Rishadi juga mengatakan, komitmen ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual.
“Melalui langkah ini, kami berharap dapat memberikan efek preventif sekaligus mendukung persaingan usaha yang sehat, sebagaimana yang diperintahkan dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat waspada untuk tidak membeli barang palsu, karena semua konsumen mempunyai kesempatan untuk menghilangkan pelanggaran hak kekayaan intelektual dengan memilih produk asli dan berkualitas.
Sekadar informasi, pekerjaan ini merupakan hasil kolaborasi kementerian/lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas HKI yaitu Bea dan Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Penerangan dan Digitalisasi, serta Bareskrim Polri. Indonesia. Saat ini DJKI juga bekerja sama dengan Siber Nasional
Sementara itu, DJKI juga mengumumkan kerja sama pentahelix dalam sistem perlindungan HKI di Indonesia. Selain itu, perbuatan melawan hak kekayaan intelektual merupakan delik aduan, artinya pemilik hak kekayaan intelektual harus melapor kepada DJKI atau departemen/organisasi terkait.
Oleh karena itu, DJKI menghimbau masyarakat, pengusaha, perseorangan, dan badan usaha, untuk melindungi kekayaan intelektualnya, termasuk hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, pemasaran rahasia, dan desain terpadu, dengan mendaftar dan menulis surat kepada DJKI untuk melindunginya. (pengendara/pengendara)