Jakarta, CNN Indonesia —
Terdakwa kasus korupsi PT Tima Harvey Moise akan diadili di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta untuk membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (9) /12 .
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) pada tahun 2015 hingga 2022.
Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Hakim Eko Aryanto.
Surat tuntutan Harvey dibacakan bersamaan dengan tuntutan jaksa terhadap Suparta selaku Dirut PT RBT dan Reza Andriansya selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang juga berstatus terdakwa.
Harris Arthur, penasihat hukum Harvey, mengatakan kepada wartawan bahwa istri kliennya, Sandra Dewey, tidak akan hadir di pengadilan hari ini untuk membacakan dakwaan terhadap Harvey.
“Nyonya Sandra mengawasinya dari rumah,” kata Harris.
Kasus dugaan korupsi timah ini antara lain melibatkan penerus PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Mois, CEO PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansya.
Akibat perbuatan para terdakwa kasus korupsi tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.
Biaya tersebut antara lain kerugian kerja sama penyewaan alat pengolahan logam dengan smelter swasta sebesar Rp2,28 triliun, kerugian pembayaran bijih timah mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,65 triliun, dan perlindungan lingkungan hidup sebesar Rp271,07 triliun. pengeluaran.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima Rp420 miliar dari pimpinan PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta menerima kerugian keuangan negara sebesar Rp4,57 triliun sebesar Rp300 juta. triliun.
Dua orang juga didakwa dengan hasil tindak pidana pencucian uang (laundering). Oleh karena itu, Harvey dan Suparta terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 2(1) atau pasal 18 Undang-Undang (UU) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang dibacakan pasal 55. 1) KUHP dan UU Pencucian Uang Tahun 2010 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Nomor 8 atau Pasal 4.
Dan Reza tidak mendapat uang dari kasus korupsi tersebut. Namun, Reza dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 karena ikut serta, mengetahui, dan menyetujui segala tindakan korupsi. UU Nomor 20 Tahun 2001 ditambah dengan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP Republik Kazakhstan (Antara/isn).