Jakarta, CNN Indonesia –
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan terpidana kasus korupsi Latin Harvey Moeis telah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan intervensi (PBI) di sistem BPJS Kesehatan.
Tak hanya Harvey, istrinya Sandra Dewi juga tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS. Harvey dan Sandra telah terdaftar sejak 2018.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar pada 1 Maret 2018, kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam keterangannya, Minggu (29/12).
Ani menjelaskan, pendaftaran Harvey dan Sandra Dewi merupakan upaya Pemda DKI melalui Dinas Kesehatan Jakarta untuk meningkatkan hak atas kesehatan bagi seluruh warga Jakarta sebagai sentral implementasi UHC (Universal Health Protection). pemerintah, tanpa memandang status ekonomi penduduknya.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Sertifikasi Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemerintah Daerah DKI Jakarta melaksanakan percepatan Pelayanan Kesehatan Universal (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh warga DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” ujarnya.
Saat itu, lanjut Ani, Pemda DKI Jakarta mempunyai target pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95 persen penduduknya menjadi peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga DKI Jakarta.
“UU Gubernur DKI ini merupakan komitmen Pemda DKI untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. UU Gubernur ini melindungi hak kesehatan seluruh masyarakat Jakarta,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Ani, warga yang memenuhi syarat administrasi seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan ingin dirawat di kelas 3, bisa mendaftar menjadi peserta melalui aplikasi setempat (bupati/bupati) saat itu juga. Bantuan Partisipasi APBD (PBI). dengan Harvey dan Sandra Dewi.
Namun mulai tahun 2020, Pemda DKI sedang melakukan proses penataan kembali data penerima APBD PBI agar lebih fokus, kata Ani.
Restrukturisasi PBI APBD untuk memenuhi sasarannya pada masyarakat miskin dan membutuhkan merupakan bagian dari Skema Jaminan Kesehatan Subsidi (PBI JK) pemerintah pusat.
Selain itu, pengusaha juga harus mendaftarkan pekerjanya pada bagian PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye “Merdeka Itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar haknya secara cuma-cuma.
“Saat ini Pemda DKI Jakarta sedang melakukan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan tata cara mitra APBD PBI sehingga benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan dukungan tersebut, dengan tetap menjaga tata cara. keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” kata Ani.
Kepesertaan JKN mempunyai beberapa aspek, yaitu:
1. PPU (Pekerja berbayar): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Manfaat Hibah Jaminan Kesehatan): Peserta yang menerima hibah dari pemerintah pusat untuk masyarakat miskin dan membutuhkan.
3. PBPU BP (Pekerja Non Iuran dan Pekerja/Peserta Mandiri): peserta yang membayar iuran sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Sumbangan APBD): Peserta pemerintah daerah menerima pajaknya melalui APBD.
“Kami juga akan merekomendasikan kepada BPJS Kesehatan tentang peninjauan kembali Kebijakan Gubernur tersebut, agar dapat meningkatkan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara, namun pada sasarannya,” putus Ani. (Antara/bukan)