Jakarta, CNN Indonesia –
Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini Tim Pemberantasan Korupsi atau Kortastipidkor baru dibentuk pada tahun 2024. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 122, pada dasarnya harus mampu meningkatkan integritas internal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri).
ICW mengimbau Kortas Korupsi fokus meningkatkan integritas internal Polri dengan menindak aparat kepolisian yang korup. Praktik melindungi atau membungkam rekan-rekan koruptor harus dibenahi sepenuhnya,” kata Kurnia Ramadhana, Koordinator Departemen Hukum dan Hakim ICW. . melalui pesan singkat, Sabtu (10-19).
Kurnia mengatakan, yang terpenting di ICW bukanlah struktur kelembagaan pemberantasan korupsi di Polri, baik dipimpin bintang satu atau dua. Namun, lanjutnya, seraya menambahkan bagaimana penilaian kinerja selama ini dan apa yang ingin dicapai Kapolri dengan pembentukan angkatan bersenjata baru?
Pasalnya, jika melihat beberapa tahun terakhir dan memang ditutup-tutupi, Polri selalu tertinggal dari KPK atau Kejaksaan, baik dari jumlah perkara maupun kualitas perkara. . untuk memerangi korupsi. . kata Kurnia.
Oleh karena itu, kami mendesak Kombes Pol untuk melakukan upaya lain dalam rangka rekonstruksi institusi, pertama-tama meningkatkan kualitas penyidikan agar tidak terkesan main-main saja, imbuhnya.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2024 Keputusan Presiden Indonesia No. 122 resmi didirikan oleh Kortastipidkor.
Kekuatan ini diberi wewenang untuk membantu Komisioner Kepolisian Negara dalam pembinaan, pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kortastipidkor juga bertugas menelusuri dan melindungi aset tindak pidana korupsi.
Tim ini akan dipimpin oleh seorang ketua berpangkat inspektur jenderal (irjen) atau bintang dua. Ketua Korstastipikdor mempunyai satu wakil.
(ryna / anak-anak)