Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di seluruh daerah telah menetapkan hasil Pilkada 2024 di daerahnya masing-masing. Calon yang memperoleh suara terbanyak akan dilantik pada Februari 2025.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 22A SK No. 80 Tahun 2024. Pemerintah akan bersama-sama melantik pengurus daerah sebanyak dua kali.
“Pelantikan gubernur dan wakil daerah hasil pemilihan gubernur dan wakil daerah tahun 2024 dilaksanakan bersamaan pada tanggal 7 Februari 2025,” sesuai Pasal 22A ayat 1, dalam Keputusan Pemerintah No. 80 Tahun 2024.
Pelantikan Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan bersamaan pada 10 Februari 2025, demikian bunyi bacaan berikutnya.
Pelantikan kepala daerah dapat dilakukan setelah tanggal tersebut. Pengecualian ini hanya berlaku untuk tiga syarat dalam Pasal 2A, ayat. 3.
Pertama, adanya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil rakyat di Mahkamah Konstitusi. Kedua, Pilgub DKI Jakarta putaran kedua. Ketiga, keadaan memaksa atau force majeure yang menyebabkan tertundanya perpisahan.
Saat ini, peserta Pilkada 2024 mempunyai peluang untuk menggugat hasil pemilu ke mahkamah konstitusi tertinggi. Apabila di suatu daerah tidak ada banding, maka harus menulis surat ke KPU Daerah Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan pasangan terpilih.
Jika ada perkara di pengadilan, maka Mahkamah Konstitusi akan mengadili terlebih dahulu perselisihan tersebut. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai banding, maka keputusan diambil oleh pasangan terpilih.
Terdapat sekitar 200 permohonan perselisihan hasil pilkada di situs MK hingga pagi ini. Kumpulan aplikasi ini belum termasuk aplikasi dari daerah seperti DKI Jakarta dan Sumatera Utara. (dhf/gil)