Jakarta, CNN Indonesia —
Jaminan pensiun yang diberikan oleh BPJS hubungan kerja hanya dapat dibayarkan pada usia 59 tahun. Perintah tersebut sejalan dengan usia pensiun pekerja Indonesia yang dinaikkan menjadi 59 tahun pada awal tahun ini.
Kenaikan usia pensiun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Sesuai undang-undang, usia pensiun bagi pekerja Indonesia adalah 57 tahun pada tahun 2019. Usia pensiun bertambah setiap tiga tahun. Pada tahun 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 59 tahun.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa jaminan pensiun atau manfaat pensiun hanya dapat disalurkan ketika peserta mencapai usia pensiun.
“Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun dan mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia,” bunyi Pasal 1 ayat 3 aturan tersebut.
Sesuai pasal 18 PP, pensiun minimal Rp 300 ribu per bulan. Besaran pensiun maksimal Rp3,6 juta per bulan.
Paragraf ketiga bagian tersebut menyatakan: “Jumlah minimum dan maksimum manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 direvisi setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.”
Apabila pekerja masih bekerja pada saat mencapai usia pensiun, maka pekerja dapat memilih apakah akan menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. PP membatasinya hingga 3 tahun setelah usia pensiun.
(fbi/pta)