Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemkab Sam Nua (17/1).
Mereka adalah Heverita Gunarianti Rahuyu alias Ita asal Semarang dan suaminya yang merupakan Ketua DRP Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri serta pihak swasta bernama Martono dan Rakhmat.
Berdasarkan penelusuran fun-eastern.com di Gedung Merah Putih KPK, hanya Rakhmat yang menjawab panggilan tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Maharshika Sugierto saat menyatakan ketertarikannya pada Gedung Dwiwarna mengatakan, “Iya, perampokan itu untuk empat tersangka.”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenangkan kasus perdana melawan IT. Bapak John Octavians, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan penyidikan dan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengikuti prosedur hukum.
Termasuk kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan di luar negeri
Selain itu, Ita juga diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.
Dalam putusan sementara terungkap Ita dan Alwin diduga menerima hibah sebesar Rp 5 miliar.
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sedikitnya 10 rumah dan 46 kantor pemerintahan dan perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus yang sedang diselidiki. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024 hingga dokumen pengadaan masing-masing instansi, dalam mata uang rupee dan euro.
Perkara yang diusut antara lain dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan penipuan pejabat publik atas insentif dan penerimaan pemungutan pajak dan retribusi di Semarang. Tunjangan pada tahun 2023-2024
(ryn/tsa)