Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara batas waktu penyelesaian program (pemurnian) pegawai negeri sipil, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mahkamah Konstitusi menilai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 menjamin kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, hal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 119/PUU-XXII/2024 yang dikutip dari salinan Rabu (16/10), “menolak seluruh permohonan pemohon.”
Kasus ini diajukan oleh guru terhormat Tisci. Dia meminta pengadilan mengubah aturan mengenai waktu pembersihan pekerja honorer.
Ia menjabat sebagai Guru Senior sejak tahun 2020. Namun hingga saat ini ia belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (ASN).
Tisci menyatakan, dirinya tidak akan bisa lulus ujian PPPK satu kali pun karena tidak bisa mengecek langsung data Dapodik di Sistem Seleksi Calon (SCASN) tahun 2022.
Pada tahun 2023, ia tidak bisa mendaftar tes PPPK lagi. Karena SSCASN dikunci, maka hanya bisa mendaftar di sekolah dasar, namun pemerintah daerah belum membuka sistemnya. Namun ada guru dari sekolah swasta yang bisa mendaftar untuk kesempatan ini.
Pada awal tahun ajaran 2024-2025, Tisci terkena imbas dari kebijakan pembersihan guru yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengangkat guru-guru hebat namun belum terlihat. UU ASN hanya memberikan waktu hingga Desember 2024 untuk menata pekerja non-ASN.
“Jika pelamar belum berstatus ASN atau PPPK sampai Desember 2024, kalaupun bisa lulus ujian, pelamar pasti diberhentikan sebagai pegawai non-ASN atau gelar lain termasuk Guru Honorer, cari satu orang. Kontrak Karya (KKI) sebagai guru kontrak,” kata Tisci dalam gugatannya.
Tisci meminta Mahkamah Konstitusi pasal 66 UU ASN inkonstitusional dan sampai dimaknai “menunda masuknya hingga seluruh pekerja honorer yang bekerja sebelum UU tersebut diberitahu Nomor 20 Tahun 2023 tentang UUD, maka pegawai ASN akan dirugikan. ditunjuk sebagai pegawai negeri sipil atau PPPK. (dhf/fra)