Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Keuangan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewanti-wanti korupsi yang mengatasnamakan sistem Coretax.
Banyak penipuan yang mengatasnamakan DJP coretax, jelas video yang diposting bersama di Instagram @ditjenpajakri dan @pajaksumselbabel, Kamis (16/1).
“DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp, atau meminta mengunduh file dalam format APK,” tegas Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan.
DJP mengatakan, setiap perubahan atau pemutakhiran rincian wajib pajak dapat dilakukan secara mandiri. Aksesnya langsung melalui sistem administrasi perpajakan pusat yang disebut juga DJP coretax.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan mewanti-wanti cara-cara manipulasi yang beredar di masyarakat. Wajib Pajak diimbau berhati-hati.
“Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan dan laporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP,” tutup video peringatan tersebut.
Coretax merupakan sistem perpajakan lanjutan milik DJP Kementerian Keuangan. Sistem dasar administrasi perpajakan ini resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.
Wajib Pajak dapat mengakses Coretax mulai 1 Januari 2025 melalui www.pajak.go.id/coretaxdjp.
(skt/pta)