Jakarta, CNN Indonesia –
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango meminta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 menuntaskan dugaan korupsi PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) dalam mendukung dan mengakuisisi PT Jembatan Nusantara.
“Banyak (perkara yang menjadi pekerjaan rumah Pimpinan KPK 2024-2029). Mengatasi persoalan ASDP. Banyak sekali,” kata Nawawi di Jakarta, Senin (16/12).
Nawawi mengaku terus berkoordinasi dengan pimpinan KPK yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto terkait permasalahan yang ada saat ini.
Tiga dari lima pimpinan KPK bertugas di KPK. Mereka adalah Johanis Tanak yang menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2024, Setyo Budiyanto yang merangkap sebagai ketua penyidik, dan Fitroh Rohcayanto yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Kejaksaan.
“(Kasusnya) banyak, tapi nanti kita bahas. Untung banyak yang bukan hal baru,” ujarnya.
Tak hanya ASDP, Nawawi juga mendesak pimpinan KPK menangkap mantan anggota DPR dari PDIP Harun Masika yang mencalonkan diri sejak awal tahun 2020.
“Ngomong-ngomong, Ketua (Komisi Pemberantasan) dulunya direktur penyidikan dan kasusnya sudah berjalan sejak masih direktur penyidikan. Itu lebih baik,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Dana Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi.
“Mereka sedang menghitung. Kami tanya perkembangannya bagaimana,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/10).
KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Ketua PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020 – Harry Muhammad Adhi Caksono kini menjabat Direktur Penjualan dan Operasional PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie.
Ketiga orang yang merupakan pekerja ASDP itu mengajukan permohonan praperadilan, namun permohonan sidang praperadilan mereka ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi kemitraan usaha tahun 2019-2022 dan akuisisi PT Jembatan Nusantara dari PT ASDP mulai 11 Juli 2024.
Berdasarkan perhitungan sementara, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,27 triliun. Dalam penyidikan yang masih berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. (fra/fra)