Jakarta, CNN Indonesia –
Anggota Fraksi PDIP DPR RI Rieke Diah Pitaloka geram melihat penandatanganan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang poligami jelang pelantikan Pramono-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Dalam unggahan ke
Rieke menilai aturan tersebut tidak penting untuk diterbitkan saat ini.
“Apa yang disampaikan Pj Gubernur Jakarta soal poligami ASN memang penting. Apakah Anda sendiri sedang mencari pembenaran?” tulis Rieke di X, Sabtu (18/1).
Rieke mengatakan aturan ini tidak penting di tengah upaya pemerintah pusat melakukan reformasi birokrasi, perbaikan tata kelola melalui e-Government yang terintegrasi.
“Eh, kenapa Pj Gubernur DKI justru mengeluarkan peraturan pemerintah terbaru tentang boleh tidaknya ASN berpoligami?” kata Rieke dalam video yang diunggah.
Ia kemudian menyarankan agar Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pramono-Rano Karno mengubah atau mencabut peraturan tersebut saat dilantik.
“Saya usulkan ke Mas Pram dan Bang Doel, semoga cepat dilantik dan ini rekomendasi pertama saya ke DKI Jakarta, agar segera mengkaji kembali Peraturan Pemerintah apakah ASN boleh berpoligami. Pentingkah pencabutan aturan ini? bisnis lain untuk ASN di DKI?” ujar Rieke.
Sebelumnya, publik heboh setelah Teguh mengeluarkan aturan terkait mekanisme poligami ASN.
Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam aturan tersebut, laki-laki ASN diperbolehkan melakukan poligami dengan syarat mendapat izin istri dan pejabat yang berwenang sebelum menikah.
Alasan utama yang membolehkan pegawai negeri melakukan poligami adalah karena istri tidak memenuhi kewajibannya, istri mempunyai cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat mempunyai anak setelah sepuluh tahun menikah.
Usai heboh, Teguh menjelaskan aturan tersebut tidak bisa dibaca secara utuh. Ia berpesan kepada masyarakat untuk membaca isi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 secara lengkap agar tidak salah.
Mohon dikaji isi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025, jangan hanya mengambil satu kalimat, tapi dibaca secara menyeluruh, kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1).
Teguh menegaskan aturan tersebut dikeluarkan untuk melindungi keluarga ASN. Menurut dia, aturan ini bisa membatasi mekanisme perkawinan dan perceraian.
“Yang viral adalah kita memperbolehkan poligami, itu tidak sesuai dengan semangat kita,” ujarnya.
Dia mengatakan aturan ini juga menghindari risiko tidak mengkomunikasikan izin nikah dan cerai kepada ASN.
“Saya tidak mau cerai tiba-tiba, tapi ini tidak dilaporkan. Harusnya juga dilaporkan. Kalau nanti kita tahu, ada sanksinya,” ujarnya. (blq/pta)