Jakarta, CNN Indonesia —
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bisa berdampak signifikan pada sektor pertanian.
Hal itu diungkapkannya pada CNN Indonesia Business Summit yang digelar di Jakarta, Jumat (20/12).
Menurut Arif, kelompok peneliti di kampusnya telah melakukan analisis terhadap dampak ekonomi dari kebijakan tersebut.
“PPN 12 persen ini akan berdampak pada sektor pertanian. Secara ekonomi dampaknya PDB riil turun 0,03 persen, ekspor turun 0,5 persen, dan inflasi naik 1,3 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti kenaikan tarif PPN terjadi setelah tidak ada kenaikan pada tahun 2000 hingga 2022, yang awalnya tarif PPN sebesar 10 persen, kemudian meningkat menjadi 11 persen pada tahun 2022, dan kini naik menjadi 12 persen. dampaknya sangat besar terhadap sektor pertanian.
“Ternyata kenaikan PPN 1 persen menyebabkan penurunan produksi, misalnya rumput laut, tebu, itu masuk 10 besar. Lalu sawit, teh, kacang mete, kopi dan sebagainya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, kenaikan PPN juga akan berdampak pada kenaikan harga beberapa barang.
“Kenaikan PPN ini juga akan menaikkan harga, unggas akan naik 0,3 persen. Kemudian susu segar yang akan menjadi bahan makanan utuh gratis juga akan naik harganya. Beras juga akan naik, tapi tidak sebesar itu. banyak, 0,08 persen”, jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arif mengingatkan dampak kenaikan PPN tidak hanya berdampak pada harga, tapi juga pekerjaan di sektor pertanian.
“PPN juga berdampak pada pengurangan tenaga kerja, tenaga kerja rumput laut, karet, tebu, sawit, jambu biji, dan lain-lain,” ujarnya.
Di sisi lain, Arif mengakui kebijakan tersebut bisa meningkatkan pendapatan negara dalam jangka pendek. Namun, ia menekankan pentingnya memperhitungkan secara cermat multiplier effect yang ditimbulkan dari kebijakan fiskal.
“Saya berharap pemerintah benar-benar memperhitungkan dampak PPN ini terhadap inflasi, lapangan kerja, ekspor, dan pertumbuhan harga komoditas,” tutupnya.
Pemerintah telah memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Mereka mengklaim kenaikan itu dilakukan untuk menerapkan UU No. 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (UU HPP).
(lau/agt)