Jakarta, CNN Indonesia —
Taipan Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim akan divonis Senin ini atas kasus korupsi PT Timah Tbk 2015-2022 dalam pengelolaan usaha timah di IUP. (30/12).
“Senin tanggal 30 Desember 2024. Sampai dengan pukul 14.00,” demikian bunyi laman Sistem Informasi dan Pengendalian Perkara (SIPP) PN Jakarta.
Sebelumnya, Helena divonis delapan tahun penjara dan denda hingga 1 miliar shilling selama satu tahun.
Jaksa juga menuntut Helena dengan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar sebelum satu bulan setelah hukuman menjadi tetap atau inkra.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, maka harta benda tersebut akan disita oleh jaksa dan dilelang. Jika terbukti bersalah, Helena menghadapi hukuman empat tahun penjara kecuali dia memiliki aset yang cukup untuk membayar restitusi.
Helena bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Mois (perwakilan PT Refined Bangka Tin) disebut menimbulkan kerugian keuangan masyarakat sebesar Rp300,003 triliun terkait tindak pidana korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah . PT Timah Tbk dalam wilayah IUP 2015-2022.
Besaran kerugian masyarakat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan hilangnya dana masyarakat akibat dugaan tindak pidana korupsi penjualan produk timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor : PE .04.03 /S-522/D5 /03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 Dari Badan Pengelolaan dan Pembangunan Keuangan Republik Indonesia (BPKP) RI).
Helena adalah pemilik PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan ini, Helena Harvey disebut-sebut bertanggung jawab mengirimkan dana keamanan yang dikumpulkan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
(yoa/tsa)