Lampung, CNN Indonesia —
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin-Komaru Zaman Nomor Urut 2.
Jika keputusan itu dicabut, Vahdi Sirajuddin tetap bisa mengikuti Pilkada 2024. Pembatalan hanya berlaku bagi calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, yang statusnya terkutuk.
Vathoni Noerdin, tim kuasa hukum calon Wali Kota Nomor Urut 2 Kota Metro Wahdi Sirajuddin-Komaru Zaman (WARU) mengaku sudah mendapat informasi soal Pilkada Kota Metro 2024 masih diikuti dua pasangan. oleh para kandidat. Watoni juga mengapresiasi sikap KPU RI dan pihaknya masih menunggu surat fisik resmi dari KPU RI.
“Informasi yang kami dapatkan, pemilu metropolitan masih berlangsung dengan dua pasangan calon. Namun, saat ini kami belum menerima salinan putusan tersebut. Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU RI yang telah memahami aturan dan putusan secara cermat, mampu memahami putusan tersebut, dan tidak ada implikasi diskualifikasi, kata Watoni. kata pada hari Jumat. (22/11) dalam pernyataannya.
Adapun langkah selanjutnya terkait hal tersebut, Wantoni mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan resmi KPU Kota Metro yang menyatakan pada tahun 2024. atau Pilwakot tetap dipegang oleh dua pasangan calon.
“Kami masih menunggu keputusan resmi KPU Kota Metro yang baru dibuka tadi malam oleh KPU RI untuk menjelaskan keputusan tersebut secara jelas dan jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Negeri Lampung Erwan Bustami mengaku sudah berkonsultasi dengan KPU RI mengenai (pembatalan) tersebut, tinggal menunggu surat keputusan resmi sebelum memerintahkan KPU Kota Metro melakukan perubahan.
“Iya kita tinggal menunggu surat keputusan resmi dari KPU RI, baru bisa kita berikan arahan ke KPU Kota Metro,” ujarnya.
Mantan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Paslon) Lampung, Nomor Urut 2 Wahdi Sirajuddin-Komaru Zaman (WARU) didiskualifikasi sebagai Wali Kota Metro oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro kandidat pemilu. 2024 (Pilvakot).
Diskualifikasi dilakukan karena Qomaru Zaman didenda karena pelanggaran pemilu.
Pengumuman pembatalan tersebut disampaikan dalam siaran pers KPU Kota Metro yang diunggah di akun Instagram resminya @kpukotametro sekitar pukul 23.30 WIB pada Rabu (21/11).
Mengunggah foto keterangan siaran pers, KPU Kota Metro menyatakan pihaknya menindaklanjuti surat Bawaslu Kota Metro yang memuat informasi keputusan pembatalan atau diskualifikasi berdasarkan surat Bawaslu Kota Metro nomor 305/PP. 00.02/K.LA-15/11/2024 10.11.2024
Surat Bavaslu Kota Metro perihal pendahuluan dan salinan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Metro (PN) terhadap calon Wakil Wali Kota Metro Komaru Zaman yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran pelanggaran pemilu. Qomaru Zaman divonis denda 6 juta dram dengan syarat jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan.
KPU Kota Metro menyatakan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan pasangan calon (paslon) (zai/isn).