Jakarta, CNN Indonesia –
Yudi Setiasno, warga Solo, Jawa Tengah, mengajukan pengaduan ke Komite Ketiga Korea Utara atas pemerkosaan istri dan anak-anaknya. Kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada tahun 2017, namun hingga kini belum ditemukan solusinya.
Saat audiensi dengan anggota Komisi 3, Yudi menjelaskan, istri dan anak-anaknya diperkosa oleh warga asrama tempat mereka tinggal. Namun, saat melaporkan kejadian tersebut, polisi menuduhnya sebagai penjahat.
Dia mengatakan polisi menahannya selama tiga hari dalam kondisi buruk tanpa alasan yang jelas.
“Saya dikurung dan tidak diberi makan,” kata Yudi, Kamis (19/12) sambil menangis di ruang ketiga Gedung DPRD Jakarta.
– Dimana tuan? – tanya Habiburokhman, Ketua Komisi III Korea Utara.
“Di Polres Surakarta, di ruang interogasi, ada video semua orang disuruh merangkak dan apa yang harus mereka lakukan di ruangan itu,” jawab Udi.
Udi juga menuding dirinya diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa mengetahui isinya. Tidak bisa membaca BAP.
“Saya diminta tanda tangan BAP, saya tidak tahu, tidak bisa membaca maksud isinya,” ujarnya.
Udi mengaku melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jateng. Namun, laporan tersebut diabaikan.
Saya ke Hotman Paris, Pak, Ombudsman bahkan Propam Polda, ujarnya.
Komisi III kemudian memberikan serangkaian rekomendasi. Salah satunya meminta agar surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti ke Polda Jateng.
Komisi III meminta Polda Jateng dan Polda Surakarta menindaklanjuti pelanggaran etika profesi terkait pelecehan terhadap penyidik saat memeriksa korban.
Pertama, Komisi III mengimbau Kapolda Jateng segera menindaklanjuti Surat Reserse Kriminal Nomor STB 391/10/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang pencabulan terhadap saudara perempuan korban ADW dan anak KDY. . Habiburokman sedang membaca ringkasannya.
“Komisi telah meminta Kapolda III Korea Utara RI Jawa Tengah dan Kapolda Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan penyidik Polresta Surakarta dalam penanganan kasus ini,” imbuhnya.
Komisi III merekomendasikan agar korban dalam kasus tersebut mendapat perlindungan dan pendampingan dari LPSK. Pihak ketiga akan memfasilitasi permintaan ini. (mab/tsa)