Jakarta, CNN Indonesia —
BYD Company Limited mengajukan pengaduan tertulis terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang didaftarkan pada 3 Januari 2025.
Denza merupakan merek mobil premium BYD yang berkomitmen meluncurkan mobil listrik Denza D9 pada 22 Januari 2025. Denza sudah tampil di Indonesia sejak tahun 2024 dalam salah satu pameran mobil dalam negeri.
Sedangkan BYD mulai melamar merek Denza pada 8 Agustus 2024.
Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan yang dihubungi hingga saat ini belum bisa menjawab.
Dalam penelusuran melalui laman database kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, nama Denza diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Merek Denza versi PT WNA dilindungi hingga 3 Juli 2033.
Dalam petisinya terungkap bahwa PT WN berkantor di Galeria Department Store, Blok H-1A, Komplek Citra Garden 6 No. 22 Jakarta Barat, DKI Jakarta.
BYD Company Limited sebagai penggugat menganggap Denza merupakan merek terkenal di dunia. Ada beberapa poin yang diminta, antara lain:
1. Memberikan kepada seluruh penggugat 2. Menyatakan bahwa penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik sah merek tersebut 3. Menyatakan bahwa merek dan variannya yang dimiliki penggugat merupakan merek terkenal 4. Menyatakan bahwa merek no. IDM001176306 golongan 12 atas nama tergugat mempunyai persamaan hakikat dan/atau seluruhnya dengan merek terkenal beserta variannya yang dimiliki penggugat5. Nyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada golongan 12 atas nama terdakwa diajukan atas dasar itikad buruk6. Pemberitahuan pendaftaran merek dagang No. IDM001176306 di kamar 12 atas nama terdakwa, dengan segala akibat hukumnya7. Memerintahkan tergugat untuk meneruskan dan melaksanakan putusan ini 8. memerintahkan tergugat untuk membatalkan pendaftaran plat nomor. IDM001176306 golongan 12 atas nama tergugat pendaftaran umum merek, dengan segala akibat hukumnya9. Memerintahkan panitera pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyerahkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktur Departemen Kekayaan Intelektual. Brand Director 10. Memerintahkan tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
(bisa/mil)