Jakarta, CNN Indonesia –
Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) menggelar rapat membahas revisi ketiga UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) pada masa reses baru yang berakhir pada Selasa (21/1).
Berdasarkan jadwal, rapat pembahasan hanya akan dilaksanakan satu hari dan dilaksanakan secara bergiliran hingga diambil keputusan pada Senin malam (20/1).
Salah satu hal yang dibahas DPR adalah revisi UU Minerba dalam kontrak usaha pertambangan bagi organisasi keagamaan yang diputuskan pemerintah pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rapat yang disiarkan kanal YouTube Baleg DPR itu terbagi dalam tiga sesi. Masing-masing dimulai pukul 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada pukul 13:00 WIB, dan diputuskan pada pukul 19:00 WIB.
“Kami di sini untuk rapat terkait perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Saudara sekalian,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Menurut Bob, ada empat poin utama yang akan dibahas pada edisi ketiga ini. Pertama, terkait streaming. Menurutnya, kini tidak ada alasan untuk terus menunda proyek tersebut.
“Yang terpenting tidak ada kata lain yang mengatakan bahwa bawah harus dipercepat karena harus ada pencapaian tujuan pemberdayaan yang lebih cepat,” ujarnya.
Kedua, RUU tersebut juga akan membahas izin pertambangan bagi organisasi keagamaan yang ditetapkan pemerintah. Ketiga, pertambangan untuk perguruan tinggi, dan keempat untuk UMKM.
“Yang ketiga sama dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentu saja usaha kecil UMKM dan seterusnya,” kata Bob.
“Saya pribadi melihat itu maksud dan tujuannya, kecuali Pasal 33. Baru kali ini bisa dijelaskan. Bahwa kesejahteraan rakyat, kesejahteraan rakyat, bukan terletak pada wilayah pertambangan yang ada. adalah manusia hanya jika terkena debu batu bara atau hasil mineral dan eksploitasi, namun saat ini bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, ”ujarnya.
(tr/anak)