Jakarta, CNN Indonesia —
PDIP membantah Sekjen PDIP Hasto Kristianto bertemu dengan Harun Maseko pada 8 Januari 2020 di PTIK, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara PDIP Guntur Rumley dalam program politik CNN Indonesia pada Senin malam (30/12).
Ia pun membantah Hasto bersama Harun Masiku di PTIK saat OTT yang ingin diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor. Apalagi, Guntur juga membantah seluruh tudingan KPK terkait keterlibatan Hasto, bahkan meminta Harun Masiku kabur.
“Ada dugaan Mas Hasto dan Harun Maseko ke PTIK, itu tuduhan yang sama sekali tidak ada buktinya, termasuk rekaman dan sejenisnya,” ujarnya.
Menurut Guntur, jika ada tuntutan terhadap Hasto, seharusnya mereka hadir di pengadilan untuk terdakwa kasus Harun Maseko. Menurut Guntur, para terdakwa tidak memasukkan tuduhan terkait Hasto ke dalam agenda persidangan sehingga seluruh tuduhan tersebut hanya spekulasi belaka.
Dia menambahkan: “Jika hal itu memang ada, maka akan didengar di pengadilan bahwa kebenarannya adalah hal itu tidak ada.”
Ia melanjutkan: “Makanya saya katakan, apa yang diberitakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi adalah cerita lama yang tidak didukung fakta pengadilan.”
Hasto kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, suap dan penghalangan keadilan.
Harun Maseko, mantan calon legislatif dari PDP, sudah lima tahun menjadi buronan.
Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner PUK agar bisa ditunjuk menggantikan Nazaruddin Kemas yang lolos ke Republik Demokratik Kongo namun meninggal dunia.
Harun Maseko diduga menyiapkan sekitar Rp 850 juta untuk memfasilitasi perjalanan ke Senayan periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kedungpan, Semarang, Jawa Tengah.
Namun anggota KPU periode 2017-2022 tersebut sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Ada dua orang lain yang juga diproses KPK dalam kasus ini, yakni orang dekat Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, Jaksa Agung KPK Rushdi Amin mengirim Saiful Bahri ke Lapas Kelas Satu Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Pusat Jakarta Nomor: 18/Pid. SOS-Tpk/2020/PN. Saya mengerti. Pada 28 Mei 2020, Saifullah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta, serta empat bulan kurungan.
Sementara Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp. 150 juta plus empat bulan penjara.
Pelaku kejahatan, mulai dari Wahyu hingga Agustiani, sudah bebas dari hukuman penjara.
(anak/kebijaksanaan)