Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang dipenjara karena korupsi, akan dijatuhi hukuman tahanan rumah untuk menjalani sisa hukumannya, menyusul keputusan pengadilan banding.
Majelis hakim di pengadilan banding menerima permintaan Najib untuk menggunakan keputusan kerajaan agar dia tetap menjadi tahanan rumah.
Keputusan ini akan memudahkan pekerjaan Najiba.
“Karena tidak ada banding [atas keputusan tersebut], tidak ada alasan untuk tidak mematuhi perintah tersebut,” kata Muhammad Firuz Caffril, salah satu dari tiga hakim, kepada AFP, Senin (6/1).
Mantan Raja Malaysia Al Sultan Abdullah sebelumnya mengatakan dia mengizinkan Najib menjalani sisa hukuman enam tahunnya sebagai tahanan rumah.
Namun Mahkamah Agung menolak banding tim kuasa hukum Najiba dengan alasan kesaksian tersebut tidak terbukti.
Firuz mengatakan, dokumen baru yang didapat dari tim kuasa hukum Najib sudah jelas.
Oleh karena itu, kami berpikir untuk menerima permohonan banding tersebut, ujarnya.
Keputusan ini bisa membawa Najib ke Mahkamah Agung dan juga memberikan bukti yang memperkuat permohonan tahanan rumah.
Pakar hukum melihat keputusan ini sebagai kemenangan hukum bagi Najib, yang selangkah lebih dekat untuk dijadikan tahanan rumah.
Pada Juli 2020, pengadilan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepadanya karena korupsi terkait penjarahan dana kekayaan negara 1MDB, dan dia menghadapi sejumlah dakwaan lainnya. Namun, komite amnesti mengurangi hukumannya hingga setengahnya. (iza/dna)