Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui Secret Sea Bar Tangerang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Pengumuman itu disampaikannya hari ini, Senin (20/1).
“Kami mengakui atau memastikan adanya sertifikat (hak pakai bangunan) di kawasan tembok laut yang beredar di media sosial,” ujarnya.
Nusron mengatakan, jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan mencapai 263 unit. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
“Pertama PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang tanah meminta 20 bidang tanah atas nama PT Sentosa, kemudian 9 bidang tanah atas nama perorangan,” ujarnya.
Selain itu juga terdapat sertifikat properti yang diberi nama Surhat Haq dari 17 Biudan.
Oleh karena itu, setelah dilakukan verifikasi lokasi sertifikat ini di media dan media sosial sudah sesuai dengan permohonan, ujarnya.
Bar laut misterius itu membentang sepanjang 30 km di perairan sekitar Tangerang, Provinsi Banten. Keberadaan bar laut ini masih misterius dan kontroversial.
Nusron beberapa waktu lalu mengaku tak bisa berbuat apa-apa terhadap bar laut misterius itu. Pasalnya bar laut ini terletak di kawasan laut. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN tidak mampu ikut serta menyelesaikan masalah ini.
“Selama di laut, itu rezim maritim. Kalau di darat, tergantung apakah di kawasan hutan. Kalau hutan, itu hak (Kementerian) atas hutan. Kalau bukan hutan, itu hak kami,” kata Nusron, Rabu (15/1) dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN.
(dhf/agt)