Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengkritisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang memperbolehkan pegawai negeri sipil (ASN) melakukan poligami.
Ia mempertanyakan pernyataan Plt Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang menyebutkan Peraturan Gubernur Nomor. 2 Tahun 2025 bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.
Mengapa Pj Teguh menjadikan hal tersebut sebagai cara untuk melindungi keluarga? Sebenarnya masih banyak cara yang lebih tepat untuk mencapai tujuan tersebut, kata Elva dalam keterangannya, Minggu (18/1).
Elva menilai cara tersebut salah dan cara yang dianggapnya tepat untuk melindungi keluarga adalah dengan meninjau kembali Perda. 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah tidak berlaku lagi.
Perda tersebut dinilai belum cukup kuat untuk melindungi perempuan sebagai pihak rentan dalam kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia juga mengatakan peraturan daerah tersebut tidak sejalan dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Elva menilai UU TPKS mencakup banyak hal mulai dari kekerasan seksual non fisik, kawin paksa hingga kekerasan seksual.
“Daripada mengesahkan undang-undang negara yang membolehkan poligami, sebaiknya Pj Teguh dan Pemda DKI Jakarta memasukkan undang-undang TPKS ke dalam undang-undang daerah agar kuat melindungi perempuan dan anak,” tegasnya.
Awalnya publik heboh setelah Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengeluarkan aturan yang membahas poligami ASN.
Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.
Dalam undang-undang tersebut, laki-laki ASN disebut boleh melakukan poligami, kecuali mendapat persetujuan istri dan orang tua yang berwenang sebelum menikah.
Alasan utama yang membolehkan PNS melakukan poligami adalah ketidakmampuan istri memenuhi kewajibannya, kecacatan istri atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau ketidakmampuan melahirkan anak setelah 10 tahun menikah.
Usai heboh, Teguh menjelaskan undang-undang tidak bisa dibaca dalam satu bagian. Ia berpesan kepada masyarakat untuk membaca secara lengkap isi dokumen Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 tersebut agar tidak tersesat.
“Mohon banyak-banyak mempelajari apa yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025, jangan hanya mengambil satu kalimat, tapi bisa membacanya secara menyeluruh,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1). ).
Teguh menegaskan undang-undang tersebut dikeluarkan untuk melindungi keluarga ASN. Menurutnya, undang-undang ini bisa menguatkan cara-cara perkawinan dan perceraian.
“Seolah-olah kita menyetujui poligami, itu tidak ada dalam semangat kita,” ujarnya. (mnf/wiw)