Jakarta, CNN Indonesia —
Rentetan kasus kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian menyisakan daftar panjang kejadian sepanjang tahun 2024. Mulai dari kekerasan yang dilakukan terhadap keluarganya sendiri hingga penyalahgunaan senjata hingga berujung pada penembakan terhadap sesama polisi bahkan warga sipil.
Para petugas yang terlibat kasus tersebut akhirnya diberhentikan karena melanggar kode etik hingga dituntut.
Meningkatnya fenomena tersebut juga menarik perhatian masyarakat, mengingat polisi dipandang masyarakat sebagai pihak yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat dan menangkap pelaku kejahatan.
Berikut deretan kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian yang terjadi sepanjang tahun 2024. Seorang pria di Ketapang meninggal setelah ditangkap polisi
Pria berinisial RP di Ketapang, Kalimantan Barat dikembalikan ke keluarganya dalam keadaan meninggal setelah ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pada 24 Januari 2024.
Menurut saksi keluarga, RP dikembalikan sehari setelah ditangkap dengan kondisi badan penuh lebam dan jahitan seperti luka tembak. Pihak keluarga menduga kuat korban meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan anggota Reskrim Polres Ketapang dan telah dilakukan tindakan hukum oleh mahasiswa yang terkena peluru nyasar polisi.
Selain itu, pada 30 Januari 2024, seorang mahasiswa STIE 66 Kendari, Sulawesi Tenggara, terkena peluru polisi yang tidak tepat sasaran. Korban langsung dibawa ke rumah sakit karena mendapat luka bakar di bahu saya.
Saat itu, petugas kepolisian diketahui tengah memburu pengedar sabu di kawasan SPBU Baruga dekat Mako Brimob Polda Sultra. Keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Sultra.
Polisi tembak wanita di Kendari
Seorang perempuan bernama IAM (20) tewas ditembak salah satu anggota Sabhara Polres Kolaka Timur, Sultra, Bripda RAT, usai pesta mabuk-mabukan pada dini hari, 1 Februari 2024.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Bripda RAT terlebih dahulu tiba di Mapolda Sultra untuk keperluan dinas, kemudian menginap di rumah rekannya Brigadir Z di Kecamatan Poasai, Kendari.
Korban IAM kemudian datang menjenguk Bripdi RAT di rumahnya. Saat itulah pelaku menemukan senjata Brigadir Z dan memainkannya hingga hilang, ternyata korban terluka di bagian dada kiri. Korban kemudian dibawa ke RS Bahteramas untuk mendapatkan perawatan terhadap polisi yang terbunuh di Lampung
Peristiwa penembakan aparat Polda Lampung terhadap pria bernama Romadon pada akhir Maret 2024 kembali mencuat setelah pihak keluarga melaporkan ke Propam Polri.
Penembakan yang menewaskan pria asal Desa Batu Badak itu terjadi di hadapan anak dan istrinya karena korban dituduh terlibat pencurian sepeda motor.
Kabid Humas Polda Lampung Kompol Umi Fadillah Astutik mengatakan, saat ini anggota yang diduga melanggar kode etik sudah diperiksa Bidpropam Polda Lampung dan akan ditindak tegas. Seorang warga Sumut meninggal dunia setelah diamankan polisi
Irwan Hasibuan, warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya pada 20 Mei, setelah ditangkap polisi dua hari sebelumnya di Muara Sungai Cempedak.
Keluarga korban dan Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Sumut menduga korban meninggal dunia akibat penyerangan anggota Polsek Batubara yang menangkapnya.
Polisi membakar seorang pria di Mojokert
Brigadir Fadhilatun Nikmah atau Dila, didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena membakar suaminya, Brigadir Rian Dwi, karena kesal dengan kecanduan judi online yang melanggar kontrak rumah tangga mereka.
Pada 8 Juni 2024, Dila menyiramkan perthalite ke tubuh Rian dan membakar tisu tersebut hingga habis. Namun api justru menghanguskan tubuh korban yang keesokan harinya meninggal karena luka bakar 96 persen.
Atas tindak pidana tersebut, Dila dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus kekerasan polisi terjadi di Solok Selatan, dimana Kanit Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar pada dini hari. Jumat (22/11).
Peristiwa tersebut diduga ada kaitannya dengan upaya korban mengusut kasus penambangan liar C dengan melakukan penggerebekan yang tidak disetujui oleh pelaku.
Kini Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan beberapa pasal. Ia juga diberhentikan dari kepolisian dalam sidang Komisi Ketik Nasional (KKEP) SMK Menembak di Semarang.
Dua hari setelah kejadian di Solok Selatan, Gama yang merupakan seorang siswa SMK ditembak mati oleh petugas Polsek Semarang Aipda Robig.
Awalnya, Kapolres Semarang Kompol Irwan Anwar mengklaim, penembakan Gama terjadi saat Aipda Robig hendak melerai tawuran antar kelompok dan diserang oleh seorang tawuran yang membawa senjata tajam.
Namun Kapolda Jateng Kompol Aris Supriyono justru memberikan keterangan berbeda, yakni penembakan terjadi saat Aipda Robig sedang mengejar kendaraan yang diduga pelanggar lalu lintas hingga berujung kecelakaan.
Polisi membunuh ibu kandungnya di Bogor
Aipda Nixon Pangaribuan, anggota Polres Metro Bekasi diduga memukuli ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, Minggu (12) malam.
Pria yang kerap disapa Ucok ini memukul ibunya dengan botol gas usai bertengkar lalu kabur. Sementara sang ibu sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan Propam, penulis memiliki riwayat gangguan jiwa. Ia juga diduga melanggar Pasal 8 huruf C ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), terdapat sekitar 35 peristiwa penembakan yang dilakukan aparat kepolisian yang mengakibatkan 94 orang tewas antara tahun 2019 hingga 2024. Hasil dari 80 persen kasus ini tidak jelas.
Sektor kasus yang berujung pada peristiwa penembakan tersebut beragam, mulai dari konflik kemanusiaan yang berkepanjangan di Papua, kasus narkotika, pertentangan politik atau politik hingga permasalahan agraria.
Sementara itu, Amnesty International Indonesia mencatat 29 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 31 kematian, serta 116 kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama tahun 2024. Selain itu, puluhan aksi intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, dan pelanggaran lainnya ditemukan di halaman berikutnya…