Jakarta, CNN Indonesia —
Dalam sebulan terakhir, polisi beberapa kali melakukan aksi kekerasan di berbagai daerah. Sebagian besar kekerasan ini mengakibatkan kematian warga sipil.
fun-eastern.com merangkum, setidaknya ada empat kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban akibat tindakan berlebihan anggota Polri.
1. Polisi menembak polisi di Solok Selatan
Kasus kekerasan pertama menimpa Riyanto Ulil Anshar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan. Rekannya, Kabag Ops Solok Selatan, Dadang Iskandar AKP, menembak kepalanya pada Jumat (22/11) dini hari.
Kasus penembakan antar anggota polisi ini disebut terkait dengan penyidikan kasus C penambangan liar yang dituju korban. Sementara pelaku yakni Dadang dinilai tidak setuju dengan penggerebekan yang dilakukan Kanit Reskrim Polres Solok Selatan.
Dalam kasus ini, Dadang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan berbagai pasal. Selain itu, pihak yang berkepentingan juga diberhentikan dari jabatan anggota Polri setelah menjalani proses di Komite Kode Kepolisian (KKEP).
2. Polisi menembak pelajar di Semarang
Dua hari setelah kejadian di Hego Solok, anggota Polrestabes Semarang ikut terlibat dalam penembakan yang menewaskan seorang siswi SMA berinisial GRO (17).
Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar mengatakan, penembakan di GRO dilakukan Aipda Robig saat ingin melerai tawuran geng Tanggul Pojok dengan kelompok Seroja.
Namun saat mencoba melepaskan diri, lanjut Irwan, para anggota yang bertugas di satuan narkotika itu diserang oleh beberapa pejuang bersenjata tajam.
Hal ini mendorong para anggota untuk melepaskan tembakan dan memukul pinggul Gamma, membunuh siswa tersebut.
Pernyataan berbeda disampaikan Kepala Propam Polda Jateng Kompol Aris Supriyono saat rapat di DPR. Menurut dia, penembakan terhadap Aipda Robig tidak ada hubungannya dengan kejadian yang membubarkan perkelahian tersebut.
“Dalam perjalanan pulang, saat kendaraan sedang mengikuti dan mengikuti terduga pelaku, ia menabraknya dan akhirnya terduga pelaku menunggu ketiganya berbalik, kurang lebih begitulah terjadinya penembakan,” ujarnya. dikatakan.
3. Polisi membunuh ibu kandung di Bogor
Tak lama kemudian, kembali terjadi kasus kekerasan yang memakan korban jiwa dan pelakunya adalah anggota Polres Metro Bekasi.
Uco alias Aipda Nikson Pangaribuan diduga melakukan pemukulan hingga tewas terhadap ibu kandungnya dengan cara memukul korban menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor pada Minggu (12/12) malam.
Kejadian bermula saat Uco terlibat adu mulut dengan ibunya. Usai dipukul, Uco langsung kabur. Sementara itu, sang ibu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal.
Pasca kejadian tersebut, Propam Bid Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ucok. Diduga melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C dan Pasal 13 huruf M Perpol No. 7 tahun 2022.
Kapolda Metro Jaya Kompol Propam Bambang Satriawan mengatakan, dalam proses pemeriksaan, kliennya menemukan surat yang menyebutkan Uco memiliki riwayat gangguan jiwa.
“Dalam pemeriksaan kami juga menemukan surat yang berisi riwayat kesehatan terduga pelaku yang menyatakan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (12/5).
4. Polisi menembak mati seorang pria di Lampung
Penembakan yang dilakukan anggota Polda Lampung pada akhir Maret 2024 itu terjadi setelah pihak keluarga melaporkan ke bagian propam kepolisian.
Korban Romadon, warga Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur, Lampung, tewas ditembak anggota Polda Lampung di depan anak dan istrinya.
Penembakan terjadi karena korban didakwa melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Kasus ini mencuat karena penembakan terjadi saat korban dalam kondisi tidak mampu melawan dan sedang berada di rumah sedang memperbaiki sandal bersama anaknya.
Kabid Humas Polda Lampung Kompol Umi Fadillah Astutik mengatakan, anggota yang diduga melanggar kode etik kini diperiksa Bidpropam Polda Lampung. Dia meyakinkan, pihaknya akan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar kode etik.
“Saat ini sudah ada peminat di Bidpropam Polda Lampung untuk kode uji coba, jadwalnya masih menunggu hasil Bidpropam. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya. (tfq/fra)