Jakarta, Indonesia —
Uji praktik pengembangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C kini tidak hanya dilakukan di Satpas, namun juga dalam rangka uji kemampuan sepeda motor.
Izin praktik di jalan raya diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polisi Nomor. 5 Tahun 2021 dalam penerbitan izin penerbitan dan pencatatan.
Kasubdit SIM Direktorat Korlantas Polda Kompol Heru Sutopo mengatakan, cara praktisnya adalah dengan melaksanakan uji SIM di seluruh tanah air.
Uji praktik dilakukan sebanyak dua kali, yaitu uji praktik 1 di area ujian dan uji praktik 2 di jalan raya.
“(Ujian Latihan 1 di Lapangan Satpas) Pokoknya,” konfirmasi Heru, Jumat (17/1).
18. ayat (1) Perpol no. Pada tanggal 2 tahun 2023 akan diadakan ujian praktek SIM baru; meningkatkan tingkat SIM; dan akibat pencabutan Surat Izin Mengemudi berdasarkan keputusan pengadilan.
Kemudian pada ayat 2 tertulis ujian praktik akan dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
Ujian praktek dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:
A. lapangan untuk ujian praktek di Satpas atau tempat lain; dan b. ruas jalan tertentu, pada pasal 18 (3) Perpol Nomor 2 Tahun 2023.
Sekadar informasi, mulai tahun 2023 izin praktek sepeda motor tersebut mengalami perubahan. Formasi tes angka delapan kini digantikan dengan formasi tes huruf S yang tetap ada pada Satpas.
Sebelumnya, latihan ujian SIM C dibuat lebih sulit karena harus berbentuk angka 8 yang miring. Lebar lintasan ujian praktek juga diperluas dari ukuran lama.
(daya / mikrofon)