Jakarta, CNN Indonesia —
Liliana Eve, seorang pembantu rumah tangga warga negara Indonesia (WNI) di Singapura, akan diadili karena kelalaiannya merawat anak berusia empat tahun yang tewas tertabrak mobil di River Valley pada Januari 2024.
Rabu (8/1), kuasa hukum Liliana Eva, Lolita Andrew, mengatakan kepada Pengadilan Negeri Singapura bahwa kliennya akan mengaku tidak bersalah pada sidang berikutnya. Liliana meminta pengadilan mengeluarkan jadwal sebelum rapat, dan rapat akan digelar pada 31 Januari.
Liliana didakwa pada 6 November 2024 atas tindakan sembrono pada 23 Januari 2024.
Dia dituduh gagal menjamin keselamatan putri majikannya, Zara Mae Orlick, dan melintasi Institution Hill Road tanpa berpegangan tangan di persimpangan tanpa lampu lalu lintas.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan Zara berlari di jalan raya dan menabrak mobil hingga mengakibatkan luka serius.
Mobil itu dikendarai oleh seorang wanita Australia berusia 40 tahun. Mobil tersebut menabrak Zara yang berada di baris kedua hingga mengenai bagian kaki dan kepala.
Menurut Channel NewsAsia, Zara dilarikan ke rumah sakit pada Juli 2024 menurut laporan forensik, namun meninggal karena cedera kepala pada malam harinya.
Polisi lalu lintas memeriksa dan menemukan bahwa pengemudi tidak melebihi batas kecepatan. Zara juga terlihat di kamera pengintai mobil satu detik sebelum kecelakaan.
Berdasarkan pemeriksaan, panjang Zara hanya 100 sentimeter sehingga terlalu pendek untuk dilihat pengemudinya.
Kecelakaan ini “merupakan pengingat penting akan pentingnya memastikan keselamatan jalan raya, di mana anak-anak kecil harus memegang tangan mereka ketika menyeberang jalan,” kata pengadilan.
Ia juga menjelaskan, anak kecil belum sepenuhnya memahami bahaya di jalan raya dan cenderung melakukan gerakan tiba-tiba.
Penyelidik mengatakan kasus tersebut juga menunjukkan bahwa anak kecil mungkin tersembunyi dari pandangan pengemudi lain atau benda di sekitarnya karena perawakannya yang pendek.
Meski didakwa, Liliana masih bebas dengan jaminan sebesar S$15.000 (Rs 165 juta).
Jika terbukti bersalah, Liliana menghadapi hukuman empat tahun penjara, denda hingga S$10.000 (sekitar Rp110 juta), atau keduanya. (rds)