Jakarta, CNN Indonesia —
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melalui pengacaranya Deolipa Yumara mengumumkan rencananya melaporkan DPR ke Kementerian Pelayaran dan Perikanan (KKP) jika persoalan pagar laut di Bekasi tidak segera diselesaikan.
Ya (akan dilaporkan ke DPR), nanti kalau tidak selesai. Karena (perusahaan) yang rugi. Tapi sepertinya harus diselesaikan, kata Deolipa kepada CNNIndonesia. .com, Jumat (17/1).
Menurut Deolipa, kasus tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi antara KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, meski keduanya berada di instansi pemerintah yang sama.
Deolipa menjelaskan, PT TRPN merupakan bagian dari proyek pengerukan tembok laut lepas pantai sebagai kontraktor atas permintaan DKP Jabar.
Menurut dia, tujuan proyek tersebut adalah eksplorasi jalur laut dalam untuk mendukung pengembangan pelabuhan matahari terbenam dan fasilitas penangkapan ikan di wilayah Jawa, termasuk kapal nelayan.
Namun proyek tersebut ditutup karena disegel oleh KKP yang diyakini tidak berkoordinasi dengan DKP.
“Sebenarnya proyek ini adalah proyek pemerintah, bukan proyek swasta. DKP membutuhkan TRPN untuk memperdalam alur laut agar kapal nelayan besar dapat masuk, untuk mendukung keberadaan pelabuhan dan tempat pelelangan ikan. Sebenarnya disegel oleh KKP karena izin Belum lengkap, kata Deolipa.
PT TRPN sebelumnya telah mengajukan persetujuan Izin Kegiatan Pemanfaatan Lahan Laut (PKKPRL) mulai tahun 2022. Namun prosesnya belum selesai Saat ini mereka sedang mengajukan izinnya kembali, semoga masalah ini segera teratasi.
“Persoalan ini soal miskomunikasi antara KKP dan DKP. Seandainya KKP sejak awal berkoordinasi dengan DKP, kesalahpahaman seperti itu tidak akan terjadi,” tegas Pak Deolipa.
Lebih lanjut Deolipa mengatakan, DKP dan KKP saat ini berupaya meningkatkan koordinasi untuk menyelesaikan perizinan yang tertunda. Prosesnya diharapkan selesai dalam waktu satu hingga dua bulan.
“Karena ini proyek milik pemerintah, maka izin PKKPRL harus segera diterbitkan,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, sebenarnya perusahaan telah membantu pemerintah mewujudkan tujuannya membangun tempat pemancingan di Jawa Barat. Namun upaya tersebut terhambat karena penyegelan dianggap kurang tepat.
Apabila sinergi antara KKP dan DKP tidak menunjukkan perkembangan positif dalam waktu dekat, maka perusahaan harus menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas kerugian yang dialami.
Sebelumnya, tanggul laut Bekasi yang terletak di tepi pantai Desa Segarjaya, Kecamatan Tarumajaya dipastikan merupakan proyek pemerintah.
Program ini ditujukan untuk memancing.
“Panjang pagar bambu ini ditargetkan sampai 5 kilometer dengan luas sekitar 50 hektare,” kata Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Sisem dari DKP Jabar Ahman Kurniawan di Bekasi, Selasa (14/1). . ), dikutip dari Antara.
Jadi sisi kiri saluran ini milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan sisi kanan milik PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Selain itu, pemerintah melalui Departemen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendalami penutupan pagar laut pada 15/1.
Penyegelan dan pemagaran laut selesai karena proyek tersebut tidak memiliki izin kegiatan pemanfaatan zona laut yang disebut PKKPRL.
fun-eastern.com menghubungi KKP Suharianto, Plt Direktur Perencanaan Kelautan, untuk mengklarifikasi ancaman laporan ini. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
(Del/SFR)