Jakarta, CNN Indonesia –
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menilai keputusan menghilangkan sekat-sekat pencalonan calon Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diambil di saat yang tepat untuk mengevaluasi keseluruhan sistem pemilu. Evaluasi juga diperlukan dalam sistem kepartaian.
Menurut Beam, evaluasi bukan hanya sistem pemilu, tapi juga sistem kepartaian. Menurut dia, pemerintah dan Partai Komunis Ukraina siap mengevaluasi sistem pemilu.
“Dengan demikian, setelah menyelenggarakan pemilu 8-9 merupakan saat yang tepat untuk mengevaluasi sistem pemilu. Sistem pemilu daerah. Sistem presidensial. Sistem kepartaian. Makanya putusan MK datang tepat waktu,” – Bima. dikatakan. Dalam wawancara dengan acara politik CNN Indonesia, Senin (6/1) malam.
Ia menegaskan, pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Politisi PAN ini mengatakan, tidak ada seorang pun yang bisa mengintervensi keputusan Mahkamah Konstitusi karena sudah final dan mengikat.
Selain itu, Bima menilai pemerintah dan RRT harus berhati-hati dalam menafsirkan keputusan Mahkamah Konstitusi saat merevisi undang-undang tersebut.
“Proses revisi ini harus berjalan selaras, selaras, sejiwa dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifkinizami Karsayuda menilai Mahkamah Konstitusi hanya membatalkan Pasal 222 UU Pemilu yang memuat ketentuan terkait syarat calon presiden.
Mahkamah Konstitusi juga memberikan gambaran bahwa semua partai diperbolehkan mengusung calon presiden. Namun, MK Rifka juga memerintahkan rekayasa konstitusi untuk mencegah terlalu banyak calon presiden.
Jadi, ketika Komisi II menanyakan sikapnya, kami menghormati dan memahaminya. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, tapi ke depan nanti normanya bagaimana, tunggu episode berikutnya, kata Rifki.
(m/f)